BATAM, cybernasional.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang ingin “menitipkan” retribusi sampah ke dalam tagihan air bersih dihantam kritik pedas. Kebijakan ini dinilai bukan sebagai solusi efisiensi, melainkan bentuk “pemaksaan terselubung” yang menabrak logika hukum publik dan berpotensi menjadi ladang korupsi baru.
Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP-DPD) Batam, Haris, menyebut langkah ini sebagai tindakan sembrono yang mengabaikan hak konsumen.
Haris menyoroti adanya pemisahan rezim hukum yang dipaksakan untuk kawin. Air bersih dikelola oleh BP Batam melalui PT Air Batam Hilir (skema bisnis/konsesi), sementara sampah adalah ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam (skema pajak/retribusi daerah).
“Ini namanya akrobat anggaran. Uang dari rakyat lewat tagihan air itu masuk ke rekening perusahaan, sementara retribusi sampah harusnya masuk ke kas daerah. Kalau digabung, siapa yang kontrol alirannya? Ini celah besar bagi maladministrasi dan penggelapan dana publik berlindung di balik dalih efisiensi,” cecar Haris, Sabtu (7/2).
Kritik paling tajam diarahkan pada mekanisme sanksi. Haris mempertanyakan, jika warga tidak mampu membayar retribusi sampah, apakah akses air bersih mereka akan diputus?
“Air adalah kebutuhan hidup yang dijamin konstitusi. Jika Pemko memaksa menyatukan tagihan, artinya mereka menyandera hak rakyat atas air demi mengamankan target retribusi sampah. Ini sangat zalim! Kualitas air di Batam saja masih sering keruh dan mati, sekarang malah mau ditambah beban sampah. Rakyat bukan sapi perah!” tegasnya dengan nada tinggi.
Haris menantang Pemko Batam dan BP Batam untuk duduk bersama secara transparan. Jika Pemko ingin mengintegrasikan layanan, Haris menawarkan solusi radikal: Ambil alih sepenuhnya pengelolaan air ke tangan Pemko.
“Kalau memang mau satu pintu, serahkan urusan air ke Pemko sekalian. Jangan mau enaknya saja menagih uang sampah lewat tagihan air, tapi kalau air mati, Pemko cuci tangan dan buang badan ke BP Batam. Pemko jangan hanya pintar cari celah duit rakyat, tapi payah dalam tanggung jawab layanan,” pungkasnya.
Haris memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan tanpa landasan UU yang jelas, pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melakukan aksi protes yang lebih luas. “Pemerintah itu melayani, bukan jadi kolektor utang yang mencekik leher rakyat sendiri!”
Publisher -Red
Reporter: D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













