PAGIMANA, BANGGAI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap individu berinisial ARR dan SB dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (6/2/2026). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 947.820.925,79,” ujar David Andrianto dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya:
– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
– Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, Cabjari Banggai di Pagimana langsung melakukan tindakan penahanan terhadap ARR dan SB.
“Setelah dilakukan penetapan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana,” pungkas David.
Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bersih dari praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat desa.
Publisher -Red
Reporter CN -M Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













