TABALONG, KALSEL — Teka-teki penyebab kematian RS (23) akhirnya terjawab secara medis. Polres Tabalong secara resmi memaparkan hasil otopsi yang menegaskan bahwa korban tewas akibat luka parah senjata tajam, bukan terjangan peluru, dalam insiden yang terjadi di lingkungan SDN Sulingan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2), PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo memaparkan fakta-fakta hukum guna meredam simpang siur informasi di masyarakat.
Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Mia, Sp.FM, mengungkapkan temuan mengerikan dari hasil ekshumasi dan otopsi jenazah RS. Korban menderita serangkaian luka fatal yang membuatnya kehilangan nyawa dalam waktu singkat.
– Dada Kiri: Luka tusuk yang menembus jantung dan paru-paru, memicu pendarahan hebat.
– Perut Kiri: Dua tusukan dalam yang merusak usus dan limpa.
– Lengan Kiri: Luka berat akibat hantaman senjata tajam.
“Tim forensik memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru pada tubuh korban. Penyebab kematian mutlak akibat trauma berat senjata tajam,” tegas dr. Mia.
Meski kematian disebabkan senjata tajam, penyidik mengamankan satu pucuk air gun dari lokasi kejadian. Ahli balistik Polda Kalsel menyatakan senjata tersebut berfungsi normal dan siap pakai. Namun, secara klinis dan balistik, senjata ini tidak digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Keberadaan senjata api ilegal (atau sejenisnya) di tangan pelaku menjadi catatan serius mengenai eskalasi kekerasan dalam kasus ini.
Penyidik kini menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku guna memastikan keadilan bagi keluarga korban:
– Pasal 459 KUHP Nasional: Pembunuhan berencana.
– Pasal 458 ayat (1): Perbuatan yang mengakibatkan kematian.
– Pasal 460 KUHP Nasional: Pengeroyokan.
– UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Penguasaan senjata tajam tanpa izin.
Polres Tabalong mengklaim akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Iswandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













