ACEH SINGKIL – Pelaksanaan hibah dan luas lahan SMK Negeri 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil, diduga kuat sarat manipulasi. Ketidaksesuaian luasan tanah yang tercatat dalam akta hibah dengan kondisi riil di lapangan memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Dalian Bancin, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, total luas lahan yang dihibahkan oleh dua warga untuk pembangunan sekolah tersebut seharusnya mencapai 3,6 hektare.
“Awalnya, tanah milik almarhum Rasmuli Bancin tersebut dihibahkan untuk pembangunan perumahan BRR bagi warga Desa Kuta Batu. Namun, karena pembangunan tersebut tidak terealisasi, lokasi itu akhirnya dialihkan untuk pembangunan SMK Negeri 1 Simpang Kanan,” ujar Dalian kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Persoalan muncul ketika hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan penyusutan luas lahan secara drastis. Dalian menyebutkan, dari total 3,6 hektare yang dihibahkan, saat ini lahan yang tersedia diduga hanya tersisa sekitar 1,8 hektare.
“Pertanyaannya, ke mana raibnya lahan seluas 1,8 hektare lainnya? Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan memanipulasi alas hak tanah tersebut sejak awal pembuatan akta,” tegasnya.
Dalian menambahkan, akses jalan selebar 6 meter dengan panjang 100 meter sebenarnya sudah dibuka sejak rencana pembangunan perumahan BRR. Hal ini seharusnya memudahkan proses verifikasi fisik lahan. Ia menilai, pembuatan akta tanah mestinya dilandasi oleh pengecekan fisik dan surat tanah yang valid.
Atas temuan tersebut, LSM Cokro Prawiro Nusantaro mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Informasi yang kami himpun, di atas lahan tersebut justru telah terbit beberapa sertifikat lain. APH harus memanggil oknum-oknum yang terlibat karena ini menyangkut aset negara,” lanjut Dalian.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan manipulasi data lahan dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah berlaku sejak Januari 2026. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
– Pasal 391 & 392: Terkait pemalsuan surat atau akta autentik.
– Pasal 492: Terkait tindak pidana penipuan yang merugikan pihak lain.
– UU ITE Pasal 35: Jika terdapat manipulasi data elektronik pada sistem informasi pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh serta pihak BPN setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait status hukum dan luasan lahan SMKN 1 Simpang Kanan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Amry
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













