LAHAT, SUMSEL – 10 Februari 2026- Praktik “double dipping” atau penerimaan ganda tunjangan dan fasilitas negara kembali mencoreng tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran Belanja Natura dan Pakan tahun 2024 terindikasi direalisasikan tanpa mengindahkan aturan, alias menabrak regulasi demi memanjakan perut pimpinan Dewan.
Kasus ini mencuat saat anggaran jumbo sebesar Rp11,1 miliar untuk belanja natura dan pakan direalisasikan. Di Sekretariat DPRD sendiri, anggaran ini terserap sebesar Rp1,28 miliar. Namun, di balik angka tersebut, terselip praktik belanja yang diduga menyalahi aturan hukum.
Hasil audit BPK mengungkap kejanggalan pada periode Oktober 2024. Pimpinan DPRD diketahui menerima pembayaran tunjangan perumahan secara penuh untuk satu bulan pada 1 Oktober 2024. Namun anehnya, hanya berselang dua minggu, tepatnya 15 Oktober 2024, APBD kembali dikuras sebesar Rp44.369.369 untuk membeli kebutuhan makan dan minum rumah tangga rumah dinas.
Padahal, sesuai Pasal 16 Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017, secara tegas dinyatakan bahwa pimpinan dewan dilarang menerima tunjangan perumahan dan fasilitas rumah dinas (beserta perlengkapannya) secara bersamaan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa realisasi belanja tersebut dilakukan karena pimpinan mulai menempati rumah dinas sejak 15 Oktober. Sebuah pemahaman yang dianggap keliru dan dipaksakan karena jelas-jelas melanggar larangan akumulasi fasilitas dalam aturan daerah.
Meski dana sebesar Rp44 juta tersebut kini telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP terbit, hal ini tidak menghapus catatan buruk mengenai lemahnya integritas pengawasan di Sekretariat DPRD.
BPK dalam laporannya memberikan catatan merah yang menampar kinerja birokrasi di Sekretariat DPRD Lahat:
– Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai mandul dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
– PPK SKPD dan PPTK dianggap tidak becus dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin buruknya mentalitas pejabat dalam menjaga uang rakyat. Bagaimana mungkin belanja puluhan juta rupiah bisa lolos verifikasi jika bukan karena ada unsur pembiaran atau ketidakpahaman akut terhadap peraturan daerah?
Atas temuan memalukan ini, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK pun merekomendasikan sanksi dan perbaikan sistemik, di antaranya:
– Memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan secara ketat.
– Menginstruksikan PPK dan PPTK agar bekerja sesuai aturan, bukan berdasarkan “kebiasaan” yang menyimpang.
Publik kini menunggu, apakah teguran ini hanya akan menjadi dokumen formalitas, atau menjadi momentum bagi Sekretariat DPRD Lahat untuk berhenti menggerogoti APBD melalui celah-celah fasilitas yang tidak hakiki.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










