KARAWANG – Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023 kini berada di bawah sorotan tajam. Meski secara administratif laporan realisasi anggaran (LRA) mencatatkan angka serapan yang nyaris sempurna mencapai 99,25%—namun fakta di lapangan mengungkap tabir kegagalan pengawasan yang sistematis pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Tak tanggung-tanggung, kelalaian ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atau potensi kerugian daerah sebesar Rp416.387.327,16.
Publik patut mempertanyakan integritas proses pengawasan di lapangan. Sebagai contoh, proyek Jalan Lingkungan di Dsn. Kertasari (Kec. Cilamaya Wetan) yang dikerjakan CV AK dan proyek serupa di Krajan II (Kec. Banyusari) oleh CV CMA, semuanya telah dinyatakan selesai 100% dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun, saat uji petik fisik dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian volume material, khususnya pada penggunaan beton Ready Mix. Hal ini menimbulkan pertanyaan pedas: Apa saja yang diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan saat melakukan serah terima pekerjaan?
“Sangat ironis ketika dokumen administratif menyatakan proyek rampung 100% dan uang rakyat dibayarkan penuh, tetapi secara fisik volume pekerjaan justru ditemukan kurang. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti lemahnya nyali dan ketelitian pengawasan internal SKPD,” ungkap analisis dalam laporan tersebut.
Hingga saat ini, dari total temuan Rp416,3 juta, baru sebesar Rp25,7 juta yang disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp390.640.365,86 yang “nyangkut” di kantong para penyedia jasa.
Kondisi ini mencerminkan bahwa Belanja Hibah yang seharusnya bertujuan untuk pembangunan jalan lingkungan dan irigasi petani, justru diduga menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan secara tidak sah melalui pengurangan kualitas dan kuantitas di lapangan.
Sikap permisif terhadap kekurangan volume ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Dinas PRKP serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan harus bertanggung jawab penuh atas lolosnya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun dibayar lunas menggunakan uang negara.
Redaksi mendesak agar Bupati Karawang memberikan sanksi tegas kepada PPK, PPTK, dan pihak penyedia jasa yang terlibat dalam 18 paket pekerjaan bermasalah tersebut. Tanpa ketegasan, anggaran hibah ratusan miliar hanya akan menjadi “ladang empuk” bagi kontraktor nakal yang berlindung di balik lemahnya pengawasan dinas terkait.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










