ACEH SINGKIL —12 Februari 2026- Aroma busuk yang menyengat dalam skandal perekrutan RM di Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kini meledak menjadi tontonan komedi yang menjijikkan. Bukannya menunjukkan taring profesionalisme, Dinas Pendidikan Aceh Singkil justru mempertontonkan mentalitas “pengecut” dengan membiarkan pihak luar tampil sebagai tameng murahan. Tindakan ini tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga menelanjangi betapa bobrok dan rapuhnya wibawa pemerintah daerah saat ini.
Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, meledak dalam kemarahan melihat fenomena “Juru Bicara Siluman” yang mencoba mencuci dosa administratif RM. Ia menilai bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua MPK adalah bentuk pengakuan dosa secara tidak langsung.
“Sangat memuakkan! Jika rekrutmen RM itu bersih dan jantan secara aturan, kenapa Kepala Dinas dan Ketua MPK bersembunyi seperti pecundang? Kenapa harus orang luar yang tidak punya kapasitas administratif mencoba pasang badan ke publik? Ini institusi negara atau markas gerombolan yang saling melindungi kebobrokan? Jangan coba-coba melacurkan marwah birokrasi demi melindungi satu orang!” tegas Ali Sofyan dengan nada menyengat.
Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, menyebut bahwa perlindungan berlebihan terhadap RM adalah bentuk penghinaan bagi masyarakat Aceh Singkil. Ia mengingatkan publik agar tidak amnesia terhadap rekam jejak RM yang sempat terseret dalam pusaran skandal dana PNPM.
“Menaruh figur dengan catatan hitam dalam pengelolaan dana publik (PNPM) ke dalam lembaga pendidikan adalah penghinaan terhadap nalar sehat. MPK bukan tempat sampah untuk menampung orang-orang bermasalah! Munculnya juru bicara liar untuk membela ‘barang cacat’ seperti RM hanya membuktikan bahwa ada kepentingan gelap yang sedang disembunyikan di balik meja dinas,” cecar Hermanius.
Redaksi secara tajam membongkar carut-marut yang sengaja dipelihara:
– Dinas Pendidikan “Lumpuh”: Keengganan otoritas resmi untuk bicara membuktikan bahwa mereka tersandera oleh kepentingan oknum tertentu.
– Oknum ASN Bermuka Dua: Mencuatnya keterlibatan RS, seorang ASN aktif yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di Singkil Utara namun “bermain” sebagai personel redaksi media. Ini adalah potret nyata hancurnya disiplin ASN yang dibiarkan oleh Pemkab Aceh Singkil.
– Hukum Rimba Birokrasi: Membiarkan pihak luar mengintervensi urusan kepegawaian daerah adalah bukti bahwa sistem pemerintahan di Aceh Singkil sedang berada di titik nadir.
Kami tidak akan berhenti sampai kebobrokan ini dibersihkan:
– Bupati Aceh Singkil harus segera memecat pejabat yang membiarkan urusan internal negara dicampuri oleh “tangan-tangan gelap” dari luar.
– Segera Batalkan SK & RM karena cacat integritas dan mencederai rasa keadilan bagi putra-putri daerah yang jauh lebih berkompeten.
– Seret ASN “Ranger” yang merangkap jabatan dan bermain mata dengan kepentingan politik/pribadi ke sidang etik disiplin pegawai.
“Hentikan sandiwara birokrasi dagelan ini. Jangan biarkan wajah Aceh Singkil tercoreng hanya karena melindungi seorang figur dengan rekam jejak dana rakyat yang kelam melalui cara-cara yang pengecut dan amatir!”
UNTUK DIKETAHUI SEGERA:
- Pemerintah Pusat: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) & KemenPAN-RB (Mohon evaluasi disiplin ASN/Perangkat Desa di Aceh Singkil).
- Pemerintah Provinsi: Gubernur Aceh & Inspektur Provinsi Aceh.
- Pemerintah Kabupaten: Bupati Aceh Singkil, Sekda, dan Inspektorat Aceh Singkil (Segera proses pemecatan RS sebagai Sekdes).
- Dewan Pers & Organisasi Pers: Untuk menindak tegas oknum yang menjadikan atribut pers sebagai tameng kepentingan pribadi.
Publisher – Redaksi PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










