CIKARANG PUSAT – 12 Februari 2026- Pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih tepat sasaran, temuan audit mengungkap adanya carut-marut verifikasi data yang mengakibatkan anggaran negara senilai puluhan juta rupiah menguap kepada pihak yang tidak berhak, termasuk warga yang sudah pindah domisili hingga orang yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, kebocoran anggaran ini terjadi di dua instansi vital: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dana kompensasi bau TPST Bantargebang, dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait bantuan kemiskinan ekstrem.
Di Dinas Lingkungan Hidup, bantuan kompensasi bau sampah untuk warga Desa Taman Rahayu senilai Rp2,5 juta per KK diduga dikelola dengan manajemen “copy-paste”. Tim teknis terbukti hanya menggunakan data tahun sebelumnya tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Hasilnya fatal:
– 10 Penerima diketahui telah pindah domisili namun tetap masuk daftar bayar.
– 1 Penerima dengan status KK Tunggal telah meninggal dunia sebelum SK Bupati terbit, namun anggarannya tetap dialokasikan.
– Total Kerugian: Rp28,5 juta lebih terbuang akibat keengganan dinas melakukan pemadanan data ke Disdukcapil.
Kondisi di Dinas Sosial jauh lebih memprihatinkan. Program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem justru diwarnai data yang amburadul. Tim investigasi menemukan fakta mencengangkan di mana seorang warga dengan penghasilan Rp3 juta per bulan (jauh di atas kriteria miskin ekstrem) justru lolos mendapatkan bantuan.
Tak hanya itu, ditemukan juga penerima bantuan yang masih berusia 14 tahun, NIK fiktif (tidak sesuai 16 digit), hingga data warga yang tertukar dengan NIK orang yang sudah meninggal.
Menanggapi hal ini, kegagalan verifikasi ini menunjukkan rendahnya integritas birokrasi dalam menjaga uang rakyat. Alasan “kurang koordinasi” atau “belum optimalnya pemadanan data” yang dilontarkan pejabat terkait dinilai sebagai apologi klasik untuk menutupi ketidakkompetenan bekerja.
Kepala DLH dan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran (PA) dituding abai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. Bagaimana mungkin bantuan sosial yang bersifat krusial disalurkan tanpa melakukan kroscek data kependudukan terbaru? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kecerobohan sistematis yang merugikan keuangan daerah.
Carut-marut ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala SKPD wajib mengawasi pelaksanaan anggaran. Total bantuan tidak tepat sasaran yang teridentifikasi mencapai Rp30.683.280,00.
Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan audit dan berjanji akan melakukan tindak lanjut. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar janji—publik menuntut pertanggungjawaban nyata dan perbaikan sistem agar bansos tidak lagi menjadi “bancakan” akibat data yang busuk.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










