PURWAKARTA – 15 Februari 2026- Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan besaran anggaran pekerjaan, yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (12/02/2026), proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk tersebut tidak memuat detail nilai kontrak, sumber dana, maupun jangka waktu pelaksanaan secara spesifik untuk wilayah Purwakarta.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan selama empat bulan. Meski melibatkan tenaga kerja lokal, ia mempertanyakan ketiadaan rincian anggaran pada papan proyek.
“Pekerjaan sudah jalan empat bulan, tapi anehnya di papan informasi tidak dicantumkan berapa anggarannya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/02).
Selain masalah transparansi anggaran, ia juga menyoroti perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Alat pelindung diri ada, gaji lancar, tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak ada dengan alasan sistem kerja rolling,” tambahnya.
Asep, perwakilan dari pihak ketiga (sub-kontraktor) yang menyuplai material dan tenaga kerja, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengerjakan sebagian dari total volume pekerjaan. Menurutnya, PT Adhi Karya mendapatkan kontrak di enam kabupaten di Jawa Barat dengan total anggaran sekitar Rp126 Miliar.
“Kami di sini sebagai sub saja. Total pekerjaan seharusnya 2.000 km, namun PT Adhi Karya mengerjakan 900 km terlebih dahulu dengan pengajuan pencairan sekitar Rp70 Miliar. Sisanya kemungkinan akan ditenderkan kembali,” jelas Asep. Terkait papan informasi, ia berdalih tidak mungkin memasang papan di setiap titik lokasi karena luasnya cakupan wilayah.
Sementara itu, pihak pengawas dari PT Adhi Karya, Wahyat, mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran proyek di lokasi tersebut karena baru bertugas selama tiga hari.
“Masalah anggaran ada di pihak pusat. Kami di sini hanya diutus untuk mengawasi progres kinerja. Pejabat sebelumnya, Pak Arif, lebih mengetahui detailnya, namun beliau sudah pindah tugas,” kata Wahyat. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai teknis anggaran karena merasa itu merupakan kewenangan pimpinan pusat.
Kepala Desa Wanawali turut menyesalkan kurangnya transparansi pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia membandingkan dengan proyek desa yang skalanya jauh lebih kecil namun tetap mengutamakan keterbukaan informasi.
“Seharusnya pekerjaan besar seperti ini memampang informasi yang jelas agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Kami saja yang membangun jembatan tani mencantumkan anggaran dan target selesai di papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tegas Kades Wanawali.
Ketiadaan informasi anggaran pada papan proyek diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai perusahaan BUMN, PT Adhi Karya seharusnya memberikan edukasi dan contoh transparansi yang baik dalam pengelolaan uang negara.
Selain masalah informasi, penggunaan material berupa batu belah yang diduga berasal dari limbah batu templek juga menjadi catatan warga, mengingat pentingnya kesesuaian material dengan spesifikasi perencanaan demi kualitas infrastruktur jangka panjang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










