ACEH SINGKIL – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) secara resmi melayangkan tantangan debat terbuka kepada Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas pernyataan sang Bupati yang dinilai antikritik dan cenderung menyudutkan gerakan mahasiswa di ruang publik.
Inisiator SOMPAS, M. Yunus, menegaskan bahwa kepemimpinan daerah bukan sekadar panggung pencitraan atau tempat melempar sindiran tanpa substansi. Menurutnya, seorang kepala daerah harus memiliki kematangan dialogis dalam menghadapi arus kritik dari kaum intelektual.
“Jika Bupati berani melempar kritik dan sindiran terhadap mahasiswa di ruang publik, maka ia harus punya nyali untuk mempertanggungjawabkannya dalam debat terbuka. Hadapi kami secara langsung dengan data dan argumentasi kebijakan, bukan dengan narasi emosional yang tidak substansial,” tegas Yunus dalam keterangannya, Minggu (15/2).
Yunus menilai, dinamika politik di Aceh Singkil saat ini sedang sakit. Mahasiswa tidak lagi tertarik pada polemik verbal yang tidak produktif. Mereka menuntut pertanggungjawaban nyata atas berbagai rapor merah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai dari karut-marut tata kelola pemerintahan hingga keterlambatan pengesahan APBK yang berdampak sistemik pada masyarakat.
“Debat terbuka adalah instrumen kejujuran dalam demokrasi. Di sana tidak ada ruang untuk retorika kosong. Jika tantangan ini diabaikan, publik berhak berasumsi bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sedang menyembunyikan ketidakmampuan di balik tembok kekuasaan yang tertutup,” lanjut Yunus dengan nada tajam.
SOMPAS menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk perlawanan intelektual terhadap praktik kekuasaan yang dinilai alergi terhadap kritik. Mereka menyatakan siap membedah isu-isu strategis daerah di hadapan akademisi, tokoh masyarakat, dan media independen.
“Kami tidak mencari panggung! Kami menagih tanggung jawab. Jabatan Bupati adalah mandat rakyat yang wajib diuji, bukan kursi suci yang kebal dari koreksi,” tambah Yunus.
Sebagai bentuk keseriusan, SOMPAS memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi Bupati Aceh Singkil untuk memberikan sikap resmi terkait tantangan debat ini.
“Kesediaan untuk diuji adalah ciri pemimpin yang memiliki harga diri dan integritas. Kami tunggu keberanian Bupati untuk beradu data di ruang terbuka,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amry
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










