KARAWANG – 16 Februari 2026- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023 menyisakan catatan merah yang menyengat. Di balik serapan belanja hibah yang diklaim mencapai 99,25%, terungkap praktik lancung berupa kekurangan volume pada belasan paket pekerjaan fisik yang berujung pada kelebihan pembayaran alias kerugian daerah.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik menemukan fakta pahit: terdapat 18 paket pekerjaan pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi volume, dengan total nilai temuan mencapai Rp416.387.327,16.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi “pemeran utama” dalam temuan ini. Proyek yang seharusnya bertujuan memperbaiki infrastruktur lingkungan dan mendukung ketahanan pangan justru disunat volumenya oleh para rekanan (kontraktor).
Hingga saat ini, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp390.640.365,86 yang belum sepenuhnya kembali ke kas daerah (RKUD).
Ketajaman kritik tertuju pada lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan. Bagaimana mungkin proyek yang sudah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas, justru ditemukan kekurangan volume saat dilakukan uji petik fisik?
Beberapa contoh kasus yang mencolok di antaranya:
– CV AK (Proyek Jaling Dsn. Kertasari, Cilamaya Wetan): Proyek senilai Rp141,8 juta ini sudah dibayar lunas 100% pada Juli 2023. Namun, audit fisik menemukan kekurangan volume beton Ready Mix K.300 yang merugikan daerah sebesar Rp3.055.765,77.
– CV CMA (Proyek Jaling Krajan II, Banyusari): Lebih parah lagi, proyek dengan nilai kontrak Rp77,8 juta ini mencatatkan kekurangan volume hingga Rp11.200.747,75. Nilai yang fantastis jika dibandingkan dengan total kontrak yang relatif kecil.
Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan “main mata” atau setidaknya kelalaian akut dalam proses serah terima pekerjaan (BAST). Redaksi menilai, klaim “selesai 100%” dalam dokumen administrasi hanyalah prosedur formalitas untuk mencairkan uang rakyat, tanpa mempedulikan kualitas fisik di lapangan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis kurang volume, tapi soal integritas pengawasan. Jika uji petik saja menemukan angka ratusan juta, berapa besar potensi kebocoran pada paket-paket lain yang tidak tersentuh audit?” ujar perwakilan redaksi dalam catatannya.
Pemerintah Kabupaten Karawang dituntut untuk tidak hanya sekadar menagih pengembalian uang, tetapi juga memberikan sanksi tegas (blacklist) kepada perusahaan seperti CV AK dan CV CMA serta mengevaluasi kinerja oknum di Dinas PRKP dan Dinas Pertanian yang meloloskan pekerjaan cacat tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










