KEBUMEN – Ekonomi kerakyatan di Kecamatan Ayah, khususnya Pasar Demangsari, kini berada di titik nadir. Bukan karena kurangnya etos kerja pedagang, melainkan akibat pembiaran infrastruktur yang memuakkan dan kebijakan perizinan ritel modern yang dinilai “abai” terhadap nasib rakyat kecil.
Akses utama menuju pusat ekonomi warga ini kini lebih menyerupai kubangan kerbau daripada jalan kabupaten. Lubang menganga yang digenangi air kotor menjadi pemandangan harian yang merampas kenyamanan warga.
Dadan, seorang warga setempat, meluapkan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah. Menurutnya, pembiaran ini sudah berlangsung hampir empat bulan.
“Kondisinya hancur selama hampir empat bulan. Kami menuntut Dinas PUPR dan Disperindag Kebumen jangan hanya duduk di balik meja. Apakah harus menunggu ada korban jiwa atau pasar ini mati total baru kalian bergerak?” ujar Dadan dengan nada getir.
Kondisi jalan yang buruk ini menjadi faktor utama menurunnya minat beli masyarakat. Warga lebih memilih menghindari area pasar demi keselamatan berkendara, yang secara otomatis memutus rantai pendapatan pedagang.
Penderitaan pedagang tidak berhenti pada urusan lumpur. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memberikan izin berdirinya ritel modern berskala besar (seperti Mall Karisma) tepat di jantung area pasar tradisional, kini menuai kecaman hebat.
Seorang pedagang berinisial R mengungkapkan bahwa omzet mereka merosot tajam. Alih-alih mendapatkan perlindungan, pedagang justru kembali dikejutkan dengan munculnya pembangunan unit ritel modern baru di sisi timur pasar, arah Kantor Kecamatan Ayah.
“Jalan rusak parah tidak diperbaiki, tapi izin mal baru terus keluar. Kami seperti dikepung dan dipaksa mati perlahan,” keluh R.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai keberpihakan Bupati Kebumen dan anggota legislatif (DPRD) terhadap ekonomi mikro. Para pedagang mendesak adanya evaluasi total terhadap kebijakan zonasi dan perizinan ritel modern.
Pemerintah daerah dianggap gagal menjalankan fungsi proteksi terhadap pasar tradisional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati dan para wakil rakyat di Dewan, tolong perizinan itu jangan asal ‘di-ACC’. Gunakan hati nurani, lihat nasib kami yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sini,” pungkasnya.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disperindag Kabupaten Kebumen terkait jadwal perbaikan jalan dan regulasi jarak zonasi ritel modern. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan respons resmi. Kami akan terus memantau dan memuat hak jawab serta penjelasan pemerintah pada pemberitaan selanjutnya demi keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










