REJANG LEBONG, BENGKULU 26 FEBRUARI 2026 – Gelombang kecaman keras terus mengalir menyusul dugaan penyekapan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Air Nau, berinisial Kus, terhadap jurnalis GlobalTV.com dan rekan media lainnya pada Jumat (21/02/2026). Tindakan ala premanisme ini dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa terhadap kemerdekaan pers.
Kecaman tajam datang langsung dari Jhon, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA). Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat.
“Apa yang dilakukan oknum Kades tersebut bukan hanya arogansi, tapi sudah masuk ke ranah kriminal murni. Menyekap dan mengancam nyawa wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk perlawanan terhadap undang-undang. Kami di Cyber Nasional dan PRIMA tidak akan tinggal diam melihat profesi jurnalis diinjak-injak seperti ini,” tegas Jhon.
Senada dengan hal tersebut, tokoh pers nasional Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, memberikan kritik pedas kepada pihak kepolisian jika lambat merespons kejadian ini.
“Aparat Penegak Hukum (APH) jangan diam! Ini adalah delik nyata. Ada ancaman nyawa, ada upaya menghalangi tugas pers (UU No. 40 Tahun 1999). Jika Polres Rejang Lebong tidak segera mengamankan oknum Kades dan Sekdes tersebut, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh. Kami mendesak APH segera memproses laporan ini secara cepat dan transparan,” ujar Ali Sopyan dengan nada tinggi.
Kejadian ini bermula saat jurnalis mencoba mengonfirmasi transparansi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Air Nau. Penolakan yang disertai ancaman “mau hidup atau mati” dan gestur mengambil senjata tajam memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.
“Jika pengelolaannya benar, kenapa harus takut dikonfirmasi? Sikap reaktif yang beringas ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Ada apa dengan Dana Desa Air Nau?” tambah para tokoh pers tersebut.
Seluruh elemen pers kini bersatu mendesak agar kasus ini dikawal hingga meja hijau. Sesuai Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghambat tugas jurnalistik diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Namun, karena adanya unsur ancaman pembunuhan, pasal berlapis dalam KUHP juga harus diterapkan.
Redaksi mendesak pihak berwenang di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menindak tegas oknum pejabat desa yang sok kuasa tersebut sebelum timbul kegaduhan yang lebih besar di kalangan insan pers nasional.
Publisher -Red
Reporter CN -Wardani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










