REJANG LEBONG –26 Februari 2026– Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kini berada di bawah mikroskop publik. Berdasarkan analisis data realisasi anggaran tahun 2018 hingga 2026, ditemukan sederet pengalokasian dana yang dinilai janggal, bombastis, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK didesak segera melakukan audit investigasi.
Di saat masyarakat sedang terhimpit ekonomi akibat pandemi, alokasi dana di Desa Air Nau pada tahun 2021 justru menunjukkan pola yang sangat riskan. Redaksi menyoroti adanya pemecahan anggaran yang tumpang tindih:
– Posko Penanganan: Rp28,7 Juta
– Sekretariat Satgas: Rp19,4 Juta
– Sosialisasi: Rp7,4 Juta
– Total: Sekitar Rp55,5 Juta hanya untuk urusan administratif dan seremoni.
Hal ini memicu pertanyaan menohok: Mengapa desa harus memisahkan biaya “Posko” dan “Sekretariat” dengan angka puluhan juta? Pola “pecah paket” ini patut dicurigai sebagai modus untuk mempermudah pencairan dana tanpa pengawasan ketat.
Tahun 2023 menjadi tahun yang mengejutkan dengan realisasi Gedung Serba Guna senilai Rp598.214.000. Untuk sebuah bangunan berukuran 12m x 19m di wilayah pedesaan, angka ini dianggap sangat fantastis.
“Audit forensik infrastruktur harus dilakukan. Jangan sampai bangunan senilai setengah miliar lebih ini ternyata kualitas fisiknya di bawah standar RAB. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pengelola kebijakan,” tulis tim investigasi dalam catatan analisisnya.
Salah satu temuan paling menonjol adalah anggaran Ketahanan Pangan untuk sektor peternakan kambing. Dalam dua tahun berturut-turut, dana yang digelontorkan mencapai:
– 2022: Rp195.935.000
– 2023: Rp269.625.000
– Total: Rp465.560.000 Anggaran hampir setengah miliar rupiah untuk pengadaan kambing wajib diusut tuntas. APH harus melakukan uji petik di lapangan: Di mana fisik kambingnya sekarang? Jika jumlahnya tidak sesuai dengan nilai kontrak, maka patut diduga telah terjadi penggelapan aset negara bermodus bantuan ternak.
Pengulangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dari tahun ke tahun (2018-2025) menimbulkan kecurigaan adanya tumpang tindih lokasi. Patut diduga ada modus “pembangunan berulang” di titik yang sama untuk menyerap anggaran secara rutin tanpa ada azas manfaat yang berkelanjutan.
Berdasarkan data audit per hari ini, 26 Februari 2026, kami mendesak:
– KPK dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif terhadap fisik bangunan dan pengadaan ternak.
– Periksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas biaya operasional COVID-19 yang diduga kuat hanya menjadi formalitas di atas kertas.
– Tangkap dan Proses Hukum oknum-oknum yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 6, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Air Nau dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi atas temuan ini. Kami siap menayangkan penjelasan dari pihak Pemerintah Desa guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Satu Rupiah Dana Desa yang disalahgunakan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kesejahteraan warga Desa Air Nau.”
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










