JAKARTA BARAT- 4 Maret 2026- – Dugaan pelanggaran izin operasional usaha panti pijat kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir menyalahgunakan izin usaha dengan menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan standar terapi kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik tersebut diduga tetap berlangsung meski di tengah pengawasan ketat aparat pada bulan Ramadan. Seorang terapis berinisial Y mengindikasikan adanya penawaran layanan tambahan di luar prosedur pijat kebugaran saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026).
Kondisi ini memicu keprihatinan dari warga sekitar. Rasman, salah satu warga setempat, menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut seringkali dinilai tidak selaras dengan norma lingkungan, terutama pada hari besar keagamaan.
“Kami melihat aktivitas di sana tetap berjalan seperti biasa. Harapan kami ada tindakan tegas atau pengawasan yang lebih nyata dari pihak berwenang agar aturan daerah benar-benar dihormati,” ujar Rasman.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang dilakukan terhadap Bliss Massage. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan dan pengawasan berkala di lokasi tersebut.
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Pasal 38 dan 54 dalam aturan tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi tempat usaha yang terbukti memfasilitasi praktik asusila, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Lambatnya respons dari instansi terkait dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Jakarta Barat. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Satpol PP dan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










