BEKASI – 4 Maret 2026– Akurasi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit, ditemukan skandal kesalahan penganggaran yang fantastis mencapai Rp59.063.217.362,00.
Kesalahan ini melibatkan pergeseran klasifikasi antara Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal, yang memicu terjadinya fenomena “salah saji” (misstatement) secara masif pada neraca daerah.
Hasil audit mengungkap bahwa Pemkab Bekasi gagal mengklasifikasikan pengeluaran sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023. Dampaknya fatal:
– Belanja Barang dan Jasa dilaporkan bengkak melampaui fakta sebenarnya (Overstated) sebesar Rp7,76 Miliar.
– Belanja Modal justru dilaporkan lebih rendah dari nilai aset yang seharusnya (Understated) dengan nilai yang sama.
Ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan indikasi kuat atas lemahnya kompetensi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan verifikasi.
Menanggapi temuan ini, pengamat kebijakan publik menilai bahwa kesalahan penganggaran puluhan miliar ini adalah bukti nyata dari pola kerja yang serampangan dan sekadar “salin-tempel” (copy-paste).
“Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp59 miliar salah masuk rekening belanja jika proses verifikasi RKA (Rencana Kerja Anggaran) dilakukan secara profesional? Ini adalah bentuk amatirisme birokrasi yang mempertaruhkan kredibilitas laporan keuangan daerah,” ujar sumber internal yang memahami proses audit tersebut.
Laporan audit secara eksplisit menyebutkan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan TAPD tidak optimal dalam menyusun serta memverifikasi kesesuaian akun belanja dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya fungsi kontrol yang lumpuh di internal Pemkab Bekasi.
Menghadapi temuan yang tidak terbantahkan ini, Bupati Bekasi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Namun, pengakuan “sependapat” ini dinilai belum cukup. Publik menuntut adanya sanksi tegas bagi Kepala SKPD yang lalai, mengingat kesalahan klasifikasi aset tetap terutama peralatan dan mesin yang memiliki batas minimal kapitalisasi Rp1.000.000,00 merupakan aturan dasar dalam akuntansi pemerintahan yang seharusnya sudah di luar kepala para pejabat terkait.
Berdasarkan data audited TA 2024, realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat Rp2.439.719.725.019,00 (93,29%) dan Belanja Modal Rp1.344.733.696.802,00 (96,59%). Ketidakakuratan penganggaran senilai Rp59 Miliar ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Bekasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










