KEBUMEN –Ambal Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kurniawan, menggelar kegiatan Reses masa persidangan tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) VII. Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat tersebut, Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kebumen, menekankan pentingnya efektivitas penjaringan aspirasi melalui sistem usulan yang lebih terstruktur.
Ada pemandangan berbeda dalam reses kali ini. Jika biasanya kegiatan berfokus di balai desa bersama perangkat, kali ini Kurniawan menggandeng jajaran pengurus partai tingkat kecamatan guna memperkuat sinergi politik demi kepentingan masyarakat di Dapil VII.
Kurniawan menjelaskan bahwa pola penjaringan aspirasi tahun ini mengalami transformasi signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita menggunakan pola baru. Masyarakat diminta mengisi daftar usulan secara mandiri berdasarkan skala prioritas. Mengingat saat ini tidak ada sistem pagu anggaran tetap seperti dulu, saya meminta para Kepala Desa untuk mengirimkan usulan dalam bentuk format PDF langsung kepada saya agar bisa dikawal secara maksimal di tingkat kabupaten,” ujar Kurniawan.
Di hadapan konstituennya, Kurniawan juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama bagi mereka yang mengabdi pada negara. Ia mengimbau agar dalam menyampaikan masukan, tetap mengedepankan cara-cara yang konstruktif dan tidak bersifat menyerang pemerintah secara tidak berdasar.
“Kita harus tetap profesional dalam mengabdi. Masukan itu penting, namun sampaikanlah dengan cara yang baik dan solutif,” tambahnya.
Komitmen Kawal Masa Jabatan Perangkat Desa ke Jakarta
Isu krusial yang turut dibahas dalam reses tersebut adalah aspirasi dari para perangkat desa mengenai kejelasan masa jabatan dalam Surat Keputusan (SK).
Menanggapi hal tersebut, Kurniawan menegaskan bahwa Komisi A DPRD Kebumen akan mengambil langkah konkret. Berdasarkan aturan terbaru, batas usia perangkat desa adalah 60 tahun. Namun, guna mencari kepastian hukum yang lebih kuat, Komisi A menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Tugas kami di Dewan adalah memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir ada di tangan eksekutif dalam hal ini Bupati. Namun, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti status hukum ini. Rencananya, sebelum dan sesudah Lebaran, kami akan mengundang PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) untuk berdiskusi lebih lanjut,” pungkasnya.
Melalui reses ini, Kurniawan berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat di Dapil VII, dapat merasakan keadilan dalam pembagian program pembangunan yang diperjuangkan melalui jalur legislatif.
Reporter CN -Waluyo
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










