ACEH SINGKIL – 5 Maret 2026– Sebuah tabir gelap administratif di Kabupaten Aceh Singkil mulai terkuak. Dokumen resmi yang diperoleh tim investigasi mengungkap adanya “keajaiban” birokrasi dalam penerbitan Izin Lokasi seluas ± 3.800 hektar untuk PT Dalanta Anugrah Persada (DAP) pada tahun 2007. Proses yang hanya memakan waktu 3 (tiga) hari kerja ini dinilai mustahil secara teknis dan memicu dugaan adanya praktik nepotisme serta konflik kepentingan yang melibatkan tokoh sentral kekuasaan saat ini.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.45/64/2007, terlihat betapa mulusnya “jalan tol” perizinan bagi PT DAP:
– 20 Maret 2007: Perusahaan mengajukan permohonan dukungan usaha.
– 22 Maret 2007: Hanya dalam waktu 48 jam, Dinas Kehutanan dan Kantor Pertanahan serentak mengeluarkan surat telaah staf yang menyatakan lahan tersebut “aman”.
– 23 Maret 2007: SK Izin Lokasi langsung ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Asdaruddin.
“Sangat tidak logis. Verifikasi lapangan untuk lahan seluas 3.800 hektar yang melibatkan berbagai instansi biasanya memakan waktu berminggu-minggu guna memastikan tidak ada tabrakan dengan lahan masyarakat atau kawasan lindung,” ujar seorang praktisi hukum agraria yang mengamati kasus ini.
Meskipun izin ditandatangani oleh Pj. Bupati, sorotan publik tertuju pada keterlibatan Haji Safriadi (Haji Oyon) yang pada masa itu menjabat sebagai Anggota DPRD Aceh Singkil. PT DAP diduga kuat merupakan entitas bisnis yang berafiliasi dengan beliau. Kini, dengan kembalinya beliau menjabat sebagai Bupati, publik mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan korporasi pribadinya.
Lebih jauh, investigasi mencium adanya pengabaian kewajiban konstitusional:
– Kegagalan Realisasi Plasma 20%: Dokumen secara tegas mewajibkan pembangunan kebun plasma sebesar 20% (± 760 Ha) bagi masyarakat sekitar. Jika hingga kini belum terealisasi, maka operasional PT DAP diduga cacat hukum dan merugikan ekonomi rakyat miliaran rupiah setiap bulannya.
– Indikasi TPPU: Terdapat desakan agar aparat penegak hukum memeriksa aliran dana operasional kebun yang diduga diputar kembali untuk memperkuat modal politik kekuasaan.
Sikap tidak transparan ditunjukkan oleh Bupati Aceh Singkil saat dikonfirmasi terkait skandal ini. Berdasarkan bukti percakapan yang diperoleh redaksi, wartawan Media Cyber Nasional telah berupaya melakukan panggilan telepon dan mengirimkan pesan konfirmasi secara resmi pada hari ini (5 Maret 2026) untuk meminta perimbangan berita.
Namun, Bupati enggan memberikan respons. Bahkan saat dikunjungi ke kantornya, yang bersangkutan menolak bertemu dengan dalih sangat sibuk dan menunjukkan keengganan berkomunikasi dengan awak media. Bungkamnya orang nomor satu di Aceh Singkil ini seolah memperkuat spekulasi publik bahwa ada rahasia besar yang sedang ditutupi.
Tuntutan Redaksi Cyber Nasional:
– Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen perizinan PT DAP.
– Menyelidiki dugaan praktik self-dealing dan gratifikasi dalam proses penerbitan “Izin Kilat” tersebut.
– Meminta Bupati Aceh Singkil untuk bersikap ksatria dan memberikan penjelasan terbuka kepada rakyat terkait status kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.
“Tugas pers adalah menjadi anjing penjaga kepentingan publik. Kami tidak akan berhenti sebelum ada transparansi atas pengelolaan tanah rakyat Aceh Singkil!”
Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan ini, kami MEMBUKA RUANG HAK JAWAB SELUAS-LUASNYA bagi semua pihak terkait,
Reporter CN -Mustafa
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










