LAHAT – Integritas kepemimpinan desa di Kabupaten Lahat berada di titik nadir. Bambang Susanto, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, kini tersudut dalam pusaran skandal ganda yang melilitnya: dugaan penggunaan ijazah palsu dan keterlibatan dalam sindikat mafia tanah berskala masif. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi nyali aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT, Bambang diduga kuat memuluskan langkah politiknya dalam Pilkades Oktober 2017 dengan cara-cara kotor. Ia dilaporkan menggunakan ijazah SLTP palsu (mencatut nama SLTP N 15 Padang). Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap demokrasi desa yang mencederai kepercayaan publik sejak hari pertama ia menjabat.
Tak berhenti di skandal ijazah, “dosa” jabatan oknum Kades ini melebar ke ranah agraria. Merujuk laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, Bambang terseret dalam dugaan pemalsuan surat lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 5.900 hektar. Lahan aset vital negara tersebut diduga kuat dipindahtangankan secara ilegal melalui dokumen yang dimanipulasi.
Kuasa Hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap lambannya gerak penyidik. Baginya, bukti di lapangan sudah “berteriak” cukup lantang untuk menyeret terlapor ke balik jeruji besi.
“Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dalam transaksi lahan transmigrasi seluas 5.900-an hektar yang ditandatangani langsung oleh Bambang Susanto selaku Kades aktif. Ini adalah skandal besar yang tidak boleh didiamkan,” tegas Iskandar (5/03/2026).
Penyidikan mengungkap fakta yang sulit dibantah. Dua saksi kunci, Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, telah memberikan pengakuan resmi bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen transaksi tersebut adalah palsu.
“Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk berhenti ‘main mata’ atau tebang pilih. Segera periksa Bambang Susanto! Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan adalah bukti telak yang menggugurkan keabsahan dokumen tersebut,” pungkas Iskandar dengan nada tinggi.
Menanggapi tekanan publik, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan SP2HP nomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim. Penyidik mengklaim telah melakukan interogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa kwitansi serta surat keterangan hak tanah.
Publik kini menunggu: apakah hukum di Lahat akan tegak lurus, atau justru melempem di hadapan oknum pejabat desa yang diduga lihai memainkan hukum? (Tim Redaksi).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










