SUMENEP – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan II di Kabupaten Sumenep menuai kritik tajam. Hingga kini, tiga orang yang telah berstatus tersangka dikabarkan belum juga diseret ke meja hijau, memicu tudingan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sedang “jalan di tempat”.
Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak jajaran penyidik KPK untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti keberadaan para tersangka yang hingga kini masih menghirup udara segar tanpa adanya kejelasan proses penahanan.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas, responsif, dan tepat waktu. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut. Kami mendesak KPK segera menangkap dan menyeret para gembong koruptor ini ke penjara agar kepercayaan publik terhadap independensi KPK tidak tercoreng,” ujar Ali Sopyan.
Kasus ini berakar pada pengadaan dua unit kapal feri senilai Rp15 miliar pada Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan catatan laporan tahunan, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya diserahkan kepada Polda Jatim pada 10 Desember 2010 dengan tersangka berinisial MT, GBS, dan S.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah adanya selisih angka yang mencolok dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara neraca Pemkab Sumenep dengan laporan keuangan PT Sumekar (BUMD).
Dalam catatan tersebut, ditemukan bahwa per 31 Desember 2010, penyertaan modal Pemkab Sumenep kepada PT Sumekar hanya tercatat sebesar Rp5.741.434.500. Padahal, dalam laporan keuangan PT Sumekar, nilai penyertaan modal tercatat sebesar Rp15.000.000.000 yang terdiri dari dua unit kapal serta biaya operasional. Hal ini menunjukkan adanya selisih sebesar Rp9.258.435.000 yang dicatat sebagai saldo kemitraan kepada pihak ketiga.
Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai selisih sebesar Rp9,25 miliar tersebut merupakan sisa realisasi pengadaan yang belum dibayarkan Pemkab kepada rekanan saat penyerahan aset. Rincian beban tersebut mencakup Kapal DBS I sebesar Rp2.582.935.000, Kapal DBS II sebesar Rp6.625.500.000, serta biaya konsultan pengawasan sebesar Rp50.000.000.
Meskipun fisik kapal telah berada dalam pengelolaan PT Sumekar, dokumen asli maupun salinan pengadaan kapal feri tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Berita Acara Penggeledahan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki bukti permulaan yang sangat kuat.
Publik kini mempertanyakan profesionalisme KPK dalam menindaklanjuti bukti-bukti yang ada. Penundaan proses hukum terhadap tersangka MT, GBS, dan S dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, sesuai prinsip justice delayed is justice denied (keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan).
“Kami memegang data LHP BPK yang mengulas tuntas potensi penyimpangan ini. KPK tidak boleh ciut. Segera lakukan penangkapan untuk menyelamatkan kerugian negara dan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini masih memiliki taji,” tegas Ali Sopyan menutup keterangannya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










