LAHAT – 10 Maret 2026- Integritas Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), kini berada di titik nadir. Belum tuntas polemik dugaan ijazah palsu yang membelitnya, BS kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini kian memanas setelah penyidik Polres Lahat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Laporan yang awalnya masuk ke Polda Sumsel ini kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Lahat. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa kasus ini adalah pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik administrasi “gelap” di Desa Mekar Jaya.
Penyidikan perkara ini menunjukkan progres signifikan. Sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Dua saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas menyatakan di bawah sumpah bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen jual beli tanah tersebut dipalsukan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi dugaan tindak pidana murni,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya, Selasa (10/3).
Meski saksi-saksi telah diperiksa, hingga saat ini BS dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Iskandar pun mendesak Polres Lahat untuk bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi oknum pejabat desa yang diduga kebal hukum.
Kritik paling pedas tertuju pada syarat administrasi BS saat mencalonkan diri sebagai Kades. Iskandar mengungkapkan adanya kejanggalan fatal yang terkesan “diloloskan” oleh panitia pemilihan tingkat desa kala itu.
“Saat mendaftar, BS diduga tidak pernah memperlihatkan ijazah SMP aslinya. Ia hanya bermodalkan surat pernyataan hilang. Padahal, tiga calon Kades lainnya saat itu sudah melayangkan protes keras, namun panitia terkesan menutup mata,” ungkap Iskandar tajam.
Kecurigaan publik diperkuat dengan data dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Ditemukan diskrepansi (perbedaan) data yang sangat mencolok:
– NIS Rapor: 7354, berbeda total dengan nomor induk pada dokumen yang diklaim sebagai ijazah.
– Kejanggalan Institusi: Muncul surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, namun isinya menerangkan yang bersangkutan adalah alumni SMP Negeri 15 Padang.
“Ini pola yang sangat amatir tapi berani. Bagaimana mungkin instansi pendidikan mengeluarkan keterangan yang saling tabrak? Kami sudah melaporkan dugaan ijazah palsu ini dengan nomor LP/B/76/II/2026/Polres Lahat. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 391 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kini bola panas berada di tangan Polres Lahat. Publik menanti apakah penyidik berani menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat desa ini atau justru membiarkannya menguap.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bambang Susanto maupun pihak Polres Lahat terkait perkembangan pemeriksaan terlapor.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










