SINGKIL, Selasa, 10 Maret 2026 – Di balik seragam cokelat dan lencana jabatan, sebuah rahasia gelap diduga tengah menjangkiti oknum birokrasi tingkat desa di Kabupaten Aceh Singkil. Praktik nikah siri yang dirahasiakan oleh oknum Geuchik dan aparat desa kini menjadi buah bibir yang memicu keresahan publik, namun masyarakat memilih bungkam karena takut akan intimidasi kekuasaan.
Seorang warga di salah satu kecamatan di Aceh Singkil, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan keluarga (sebut saja “Fulan”), mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum yang menjijikkan.
“Kami melihat pemimpin desa seharusnya jadi cermin moral. Tapi kalau mereka sendiri ‘kucing-kucingan’ nikah siri tanpa izin istri sah dan tidak melapor ke KUA, itu namanya penipuan publik. Bagaimana kami bisa percaya pada administrasi desa kalau urusan kelamin saja mereka manipulasi?” cetus Fulan dengan nada getir kepada awak media, Selasa (10/3).
Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum aparat desa yang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi diduga kuat melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang menjadi rujukan etika aparat desa) serta UU Perkawinan No. 1/1974.
Tindakan ini bukan sekadar urusan ranjang, melainkan pelanggaran administrasi berat. Seorang Geuchik yang menyembunyikan status pernikahan ilegalnya dianggap telah melakukan kebohongan publik dan layak diberhentikan secara tidak hormat karena kehilangan syarat “berkelakuan baik”.
Memasuki Maret 2026, implementasi KUHP baru memberikan taring bagi penegak hukum. Praktik poligami tanpa izin (siri rahasia) dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
“Jika oknum Geuchik ini berani memalsukan dokumen kependudukan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik untuk memuluskan nafsu sirinya, maka ia tidak hanya berhadapan dengan inspektorat, tapi langsung ke jeruji besi,” tegas seorang pengamat hukum setempat yang memantau fenomena ini.
Narasumber lain, seorang tokoh perempuan desa yang juga meminta anonimitas, menyoroti betapa kejamnya praktik ini bagi kaum perempuan.
“Nikah siri rahasia itu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Istri sah dikhianati, istri siri tidak punya hak waris dan nafkah secara hukum negara. Ini bukan syariat, ini adalah nafsu yang dibungkus agama oleh mereka yang punya jabatan,” ujarnya pedas.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Singkil dan jajaran Inspektorat untuk tidak menutup mata. Jabatan Geuchik adalah amanah, bukan fasilitas untuk melakukan tindakan amoral yang merusak tatanan sosial desa.
Setiap pejabat publik di Aceh Singkil yang merasa “gerah” dengan pemberitaan ini diingatkan bahwa transparansi adalah kewajiban. Jika terbukti ada oknum desa yang bermain api dengan hukum pernikahan, maka tidak ada ruang bagi mereka di kursi pemerintahan desa.
Publisher -Red
Reporter CN -Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










