KENDAL — Kepolisian Resor (Polres) Kendal bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang nekat melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Insiden tersebut terjadi saat petugas berupaya melerai perkelahian kelompok di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Kendal pada Senin (9/3/2026) siang, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan intensif.
Peristiwa bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan Forkopimcam untuk menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi perkelahian sekelompok pemuda di kawasan Dukuh Tridasari.
Saat personel Polsek Kaliwungu tiba di lokasi untuk melerai, situasi justru berbalik ricuh.
– Tersangka A.F. (17) secara tiba-tiba memukul pipi kanan seorang anggota polisi hingga terjatuh.
– Tersangka M. (20) menyusul dengan melayangkan pukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.
“Kedua pelaku diduga tidak terima saat aksi perkelahian mereka dibubarkan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga bertindak agresif terhadap petugas di lapangan,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Pasca kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke area pemukiman warga. Namun, berkat kesiapsiagaan personel, tersangka A.F. berhasil diamankan sesaat setelah kejadian. Sementara tersangka M. diringkus petugas saat penyisiran lanjutan pada pukul 04.30 WIB.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
– Pasal 262: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum (Ancaman 5 tahun penjara).
– Pasal 466: Penganiayaan (Ancaman 2 tahun 6 bulan penjara).
* Pasal 470: Penambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok karena korban merupakan aparat yang sedang bertugas.
Selain merilis kasus penganiayaan, Kapolres Kendal juga memaparkan hasil Operasi Pekat selama 20 hari terakhir. Sejumlah kasus yang berhasil ditindak meliputi:
* Peredaran petasan dan bahan peledak.
– Perjudian konvensional dan online.
– Peredaran miras dan narkotika.
– Tindak pidana asusila.
Langkah ini merupakan komitmen Polres Kendal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Reporter CN -Zen
Sumber informasi: Seksi Humas Polres Kendal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










