ACEH SINGKIL, Sabtu (14/03/2026) – Integritas pemerintahan di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, berada di titik terendah. Hanya demi menuruti hasrat pribadi, seorang oknum pejabat publik diduga telah menggadaikan martabat jabatan dan mencederai nilai-nilai luhur di bumi Aceh. Buntut dari krisis kepercayaan ini, seluruh perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa, jajaran Kaur, hingga seluruh Kepala Dusun (Kadus) secara resmi telah menyatakan mundur massal baru-baru ini.
Aksi pengunduran diri serentak tersebut menjadi puncak mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa (Kades), Irwansyah Putra Sambo, menyusul cara-cara penyelesaian skandal moral yang dianggap telah meruntuhkan marwah pimpinan di tanah syariat.
Kegaduhan sosiologis ini memuncak setelah akun TikTok milik seorang perempuan dengan nama akun @yusnitaa_sarii menguraikan fakta ke ruang publik. Dalam narasinya, akun tersebut menjelaskan bahwa sang Kades sebelumnya telah memberikan klarifikasi atau pengakuan terkait perilakunya membawa lari anak gadis orang.
Dalam uraian di akun @yusnitaa_sarii, terungkap bahwa Irwansyah berdalih tindakannya telah “dilegalkan” melalui jalur nikah siri di Subulussalam pada Oktober 2025 lalu. Meskipun dalam prosesnya laporan polisi kini telah dicabut oleh pihak keluarga korban melalui mekanisme perdamaian, namun langkah “nikah bawah tangan” yang diambil pejabat publik ini dinilai publik sebagai bentuk pelecehan terhadap tertib administrasi di Serambi Mekkah.
Meski secara hukum pidana kasus ini dianggap selesai dengan dicabutnya laporan, namun di mata masyarakat, luka moral tetap menganga. Publik menyoroti bagaimana mungkin seorang pimpinan desa yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum negara justru terjebak dalam praktik nikah siri demi melegalkan hasrat pribadinya setelah skandalnya mencuat.
Mundurnya seluruh perangkat desa secara berjamaah baru-baru ini menjadi bukti nyata bahwa “damai secara hukum” tidak otomatis memulihkan legitimasi moral sang Kades. Para staf desa tampaknya enggan ikut menanggung beban sosial dan rasa malu atas perilaku pimpinan yang dianggap telah mengencingi kehormatan daerah yang dikenal sangat religius dan kental dengan hukum adat ini.
Orgen untuk pemerintah pusat:
# Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
# Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta;
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta;
# Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta;
# Gubernur Aceh / Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh;
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










