Bogor – Dugaan ketidaksesuaian antara tarif resmi retribusi persampahan dengan iuran yang ditarik dari masyarakat mencuat di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audit kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Surat yang ditandatangani Ketua Pimpinan Cabang Bogor, Agus Marpaung, tersebut meminta penjelasan terkait mekanisme pengelolaan retribusi persampahan yang dikelola melalui UPT Kebersihan Jonggol Wilayah II.
Permintaan klarifikasi ini muncul setelah KCBI mempelajari dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DLH Kabupaten Bogor kepada Perum Griya Cibucil Permai.
Dalam dokumen resmi tersebut, tercatat jumlah tagihan retribusi sebesar Rp1.221.000 per bulan, yang dihitung dari 111 kepala keluarga (KK) dengan tarif Rp11.000 per KK per bulan untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, warga perumahan tersebut disebut-sebut justru dikenakan iuran sampah sebesar Rp20.000 per rumah setiap bulan.
Perbedaan antara tarif resmi dalam dokumen pemerintah dengan nominal iuran yang ditarik dari masyarakat itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan retribusi persampahan.
“Jika memang tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp11.000 per KK, maka perlu dijelaskan kepada publik mengapa di lapangan warga membayar Rp20.000 per bulan,” ujar Agus Marpaung dalam keterangannya.
Menurut KCBI, selisih antara tarif resmi dan iuran yang ditarik dari warga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan penarikan serta bagaimana mekanisme penyetorannya ke Kas Daerah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan simulasi sederhana yang disampaikan KCBI, apabila iuran yang ditarik kepada warga sebesar Rp20.000 per rumah per bulan dengan jumlah 111 KK, maka dana yang terkumpul mencapai sekitar:
Rp2.220.000 per bulan
atau sekitar Rp26.640.000 per tahun hanya dari satu kawasan perumahan.
LSM KCBI menilai, apabila pola penarikan serupa terjadi di berbagai kawasan perumahan lain di Kecamatan Jonggol, maka potensi dana yang beredar setiap tahun bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, sehingga diperlukan pengawasan dan transparansi yang lebih ketat.
Dalam surat resminya, KCBI juga meminta penjelasan mengenai:
– dasar hukum penetapan tarif retribusi persampahan,
– pihak yang berwenang menarik iuran dari masyarakat,
– mekanisme penyetoran ke kas daerah,
– total penerimaan retribusi sampah dari wilayah Jonggol, serta
– apakah pengelolaan retribusi tersebut pernah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KCBI menegaskan, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Retribusi Jasa Umum dan pengelolaan pelayanan persampahan.
LSM tersebut juga memberikan waktu 14 hari kerja kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi resmi.
Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, KCBI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan klarifikasi tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











