PALEMBANG – 16 Maret 2026- Kota Palembang sedang menghadapi skandal serius dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah. Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024, terungkap bahwa ratusan juta rupiah dana retribusi parkir tidak jelas rimbanya. Dari target sebesar Rp39,11 miliar, Pemerintah Kota Palembang hanya mampu mengantongi Rp27,91 miliar. Ada jurang lebar sebesar 28,63% yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah sedang dalam kondisi “sakit parah”.
Hasil pemeriksaan uji petik mengungkap fakta yang mencengangkan: pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Selama ini, pemungutan uang dari rakyat dilakukan melalui mekanisme harian, bulanan, dan berlangganan yang tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO).
Ironisnya, besaran setoran retribusi tidak ditentukan melalui hitungan teknis yang transparan oleh Kepala Dinas, melainkan melalui “kesepakatan” di bawah meja antara pihak UPTD Perparkiran dengan pengelola parkir. Praktik ini lebih menyerupai sistem upeti daripada pengelolaan pajak daerah yang modern. Faktor-faktor subjektif seperti “tingkat keramaian” dan “hasil survei lokasi” dijadikan alat untuk menentukan angka setoran yang tidak punya landasan regulasi kuat.
Kekacauan ini memuncak pada temuan kekurangan realisasi sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR). Mirisnya, angka setengah miliar lebih ini bahkan tidak diakui sebagai piutang resmi. Alibi “kendala cuaca” dan “hari libur” dijadikan tameng pembenaran atas tidak setornya para pengelola parkir ke kas daerah.
Potret bobroknya birokrasi makin terlihat di Jalan MP Mangkunegara. Sebuah unit usaha kedapatan dipungut dua kali: pajak jasa parkir (PBJT) oleh badan pajak, dan retribusi bulanan oleh oknum perhubungan pada lokasi yang sama. Ini adalah bentuk penindasan administratif terhadap pelaku usaha yang dibiarkan tanpa koreksi.
Tak hanya itu, pengelolaan parkir di ikon kota seperti Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan sistem progresif berdasarkan Peraturan Wali Kota tahun 2015 yang sudah usang dan tidak sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Pembiaran ini menciptakan wilayah “abu-abu” yang sangat menguntungkan bagi gerombolan oknum yang ingin memancing di air keruh.
Dana sebesar Rp511 juta yang tidak tertagih itu bukan sekadar angka di atas kertas; itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk perbaikan jalan atau fasilitas umum. Jika Pemkot Palembang tetap membiarkan praktik pemungutan tanpa dasar hukum ini berlanjut, maka retribusi daerah tidak lebih dari sekadar “jarahan” legal yang dikelola secara amatir dan penuh kecurangan.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari otoritas terkait. Apakah kebocoran ini akan ditutup dengan audit total, atau justru dibiarkan mengalir deras ke kantong-kantong individu yang berlindung di balik seragam dinas?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











