BEKASI –16 Maret 2026– Aktivitas usaha pengisian air galon isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga kuat melakukan pengambilan air tanah melalui sumur bor satelit secara komersial tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari otoritas terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengambilan air dilakukan secara rutin untuk diproses dan dijual kepada masyarakat sekitar sebagai air minum isi ulang. Namun, operasional ini diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pihak berwenang dalam pengelolaan sumber daya air.
Pemilik usaha, H.N, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa pengeboran dilakukan dengan sistem satelit hingga kedalaman 120 meter.
“Saya tidak pakai izin, pengeboran kedalaman 120 meter hanya pakai mesin jetpump, tetapi pengeborannya saja pakai satelit. Saya cuma jual air sekitar 50 galon sehari,” ujar H.N, Minggu (15/03/2026).
H.N mengklaim telah mendapatkan izin secara lisan dari pihak desa melalui oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat. “Saya sudah minta izin dari pihak Desa Sukamulya, dan Kadus yang biasa dipanggil Otong mengatakan tidak apa-apa dan diperbolehkan,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Sukamulya, W. Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara umum, bukan izin teknis terkait pengeboran sumur satelit untuk tujuan komersial.
“Dia (pemilik) hanya meminta surat keterangan usaha saja, tidak mengatakan untuk izin pengeboran sumur satelit yang airnya akan dijual,” tegas W.
Di sisi lain, Kadus Otong justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Ia menyebut banyak usaha serupa di wilayah tersebut yang juga tidak memiliki izin.
“Banyak yang menggunakan sumur satelit yang dikomersilkan di wilayah sini tanpa izin dari pemerintah. Kalau memang tidak diperbolehkan, silakan ditutup semua yang tidak memiliki izin,” cetus Otong.
Selain persoalan SIPA, produk air galon yang dipasarkan diduga belum memiliki izin edar serta sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan. Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap depot air minum wajib menjalani uji kualitas air secara berkala guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat.
Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, penggunaan air tanah untuk pengusahaan wajib memiliki izin guna mencegah kerusakan lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) dan kekeringan sumur warga sekitar.
Kekhawatiran ini pun mulai dirasakan warga. “Airnya langsung mengambil dari tanah di situ (lokasi), bukan kiriman mata air pegunungan. Kalau dibiarkan, lama-kelamaan lingkungan kami bisa kekeringan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Jika terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











