BEKASI (18/03/2026) – Wibawa hukum di wilayah hukum Bekasi Barat kini tengah dipertaruhkan. Terlapor dugaan tindak pidana kekerasan bersenjata api berinisial MRA, secara resmi mangkir dari panggilan klarifikasi pihak kepolisian. Ketidakhadiran sosok yang identik dengan ciri fisik bertato ini memicu tanda tanya besar di masyarakat: sejauh mana efektivitas surat panggilan negara terhadap individu yang diduga terlibat aksi premanisme?
Penyidik Polsek Bekasi Barat telah melayangkan undangan klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, hingga waktu yang ditentukan, MRA tidak menampakkan batang hidungnya tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan preseden buruk bagi kepatuhan warga negara. Mengingat substansi perkara yang menyeret namanya berkaitan dengan penggunaan senjata api—sebuah pelanggaran serius yang mengancam nyawa serta kondusivitas wilayah—pengabaian terhadap panggilan polisi adalah bentuk nyata dari perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menanti langkah konkret Polsek Bekasi Barat. Apakah kepolisian akan membiarkan proses ini berlarut dalam ketidakpastian, atau segera mengambil tindakan represif sesuai koridor hukum yang berlaku? Berdasarkan KUHAP, sikap tidak kooperatif merupakan pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa guna mempercepat proses hukum.
“Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentu ada konsekuensi yuridis yang harus dihadapi,” ujar seorang sumber di internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Namun, pernyataan normatif tersebut kini ditagih pembuktiannya di lapangan. Warga Bekasi tidak membutuhkan retorika prosedur, melainkan jaminan bahwa tidak ada satu pun individu yang berada di atas hukum (above the law). Penanganan kasus senjata api yang lamban hanya akan menyuburkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Kasus ini adalah ujian integritas bagi Polsek Bekasi Barat dalam menangani premanisme bersenjata. Jika pemanggilan kedua kembali diabaikan, maka upaya jemput paksa menjadi harga mati demi menjaga marwah institusi Polri.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak MRA terkait ketidakhadirannya. Redaksi juga terus memantau apakah aparat penegak hukum akan menunjukkan taringnya atau justru membiarkan terlapor terus menghindar dari meja penyidik. Penyelidikan memang memerlukan waktu, namun keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











