BANGGAI, 24, 03, 2026 – Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya, namun fakta pahit justru terjadi di tanah Minahaki dan Topo, Kabupaten Banggai. Ahli waris dari pahlawan Sandili, pemegang mandat sah dari era Raja Mandapar (Raja Frans) dan Raja Abdul Azis, kini bersuara lantang menggugat pengabaian hak-hak ulayat yang dilakukan secara sistematis oleh kepentingan industri dan birokrasi.
Berdasarkan bukti dokumen autentik No. Reg: 593.7/90/Kec.Blg/92, wilayah seluas 30 km x 10 km di antara Kuala Topo dan Kuala Minahaki adalah tanah penugasan resmi dari penguasa tertinggi Kerajaan Banggai. Raja Mandapar (Frans) bersama para pahlawan Bulagi Lulu dan Malansa telah mematok wilayah ini sebagai benteng pertahanan dan kedaulatan pangan jauh sebelum negara ini berdiri.
“Negara dan daerah ini tidak boleh amnesia! Tanah Minahaki bukan tanah kosong yang bisa dikapling sesuka hati oleh korporasi. Ini adalah tanah mandat, tanah perjuangan pahlawan kami yang kini justru dikangkangi demi investasi yang tidak berpihak pada ahli waris pahlawan,” tegas perwakilan ahli waris dengan nada tajam.
Pengorbanan Tahun 1908: Membangun Negeri, Kehilangan Tanah?
Duduk perkara sejarah semakin jelas dalam dokumen tahun 1992 tersebut. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, masyarakat adat Bulagi diperintahkan kembali ke Pulau Peling untuk membangun infrastruktur jembatan pelabuhan dan jalan.
Kepergian leluhur kami saat itu adalah untuk tugas pembangunan, bukan menyerahkan lahan! Mereka meninggalkan ‘saksi bisu’ berupa ribuan pohon kelapa, mangga, dan durian sebagai tanda bahwa tanah Minahaki tetap milik ahli waris Sandili. Membiarkan pihak lain menyerobot lahan ini sama saja dengan menghianati jasa pahlawan yang telah membangun jembatan dan jalan di masa sulit kolonial.
Tuntutan Keadilan: Jangan Menjadi Daerah yang Durhaka pada Sejarah
Ahli waris Sandili yang didukung oleh kesaksian hidup Mantan Kepala Desa Topo, Kasim Aspar (1936-1941), dan penutur sejarah Daud Mokope,
menuntut: Pengembalian Hak Mutlak: Mengakui secara administrasi dan fisik bahwa wilayah Minahaki-Topo adalah hak ulayat ahli waris Sandili berdasarkan mandat Raja Banggai.
Audit Izin Perusahaan: Mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengaudit seluruh izin konsesi di atas lahan tersebut yang telah mengabaikan keberadaan dokumen registrasi tahun 1992.
Kompensasi Sejarah: Menuntut keadilan ekonomi bagi seluruh keturunan pahlawan yang telah menjaga kedaulatan wilayah Banggai Darat selama berabad-abad.
“Jika pemerintah dan perusahaan tetap menutup mata, maka mereka sedang mempertontonkan praktik ‘penjajahan baru’ di atas tanah pahlawan. Kami tidak akan tinggal diam sampai mandat Raja Mandapar/Frans dan perjuangan Sandili diakui kembali oleh negara!”.
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











