BEKASI – 25 Maret 2026– Anggaran fantastis belanja modal di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Temuan audit menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 23 paket proyek di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Dinas SDABMBK).
Berdasarkan data yang dihimpun, total kekurangan volume dari puluhan proyek tersebut mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp5.793.043.825,00. Ironisnya, temuan ini muncul di tengah realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2024 yang telah menyerap dana rakyat lebih dari Rp512 miliar.
Kritik pedas layak dilayangkan pada sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu contoh kasus yang mencolok adalah proyek Pemasangan PJUL Single Stang di Wilayah I yang dikerjakan oleh PT RTP.
Proyek senilai Rp9,7 miliar ini telah dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas oleh negara. Namun, hasil uji petik fisik di lapangan membongkar kenyataan pahit: ditemukan kekurangan volume senilai Rp190.311.720,00.
Rincian ketidaksesuaian tersebut meliputi:
– Kabel Twist 2 x 10 mm²: Selisih volume mencapai 9.247,15 meter.
– Kabel NYY 3 x 2,5 mm²: Selisih volume 955,50 meter.
– Pipa PVC: Terdapat selisih signifikan pada berbagai ukuran pipa.
Muncul pertanyaan besar mengenai integritas CV TE selaku Konsultan Pengawas dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bagaimana mungkin pekerjaan yang secara fisik “kurang” bisa lolos verifikasi hingga dinyatakan selesai 100% dan dibayar penuh?
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian sistematis atau, lebih buruk lagi, dugaan kongkalikong antara penyedia jasa dengan oknum birokrasi. Uang rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk infrastruktur berkualitas, justru diduga menguap akibat buruknya pengawasan dan rendahnya moralitas dalam pelaksanaan kontrak.
Redaksi menekankan bahwa angka-angka di atas merupakan fakta hasil pemeriksaan fisik (uji petik) yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) dan rekapitulasi resmi.
Sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, berita ini bertujuan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan sebagai fungsi kontrol sosial. Pihak-pihak terkait, baik dari dinas terkait maupun kontraktor pelaksana, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pengembalian dana tersebut ke kas daerah sebelum berlanjut ke ranah hukum pidana korupsi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











