JAKARTA – 25 Maret 2026– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tabir kegagalan masif dalam pengawasan hutan nasional. Sebanyak 276 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kedapatan membiarkan areal konsesi mereka dikuasai perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 608.806 hektar. Meski pelanggaran ini telanjang di depan mata, Kementerian Kehutanan dituding melakukan pembiaran tanpa menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga akhir 2024.
Berdasarkan data Tabel 3.7 LHP BPK, potret pelanggaran ini sangat mengkhawatirkan:
– Intensitas Tinggi: Terdapat 5 perusahaan yang areal konsesinya telah dikuasai sawit hingga ≥60%, dengan total luas mencapai 44.179 hektar.
– Skala Luas: Sebanyak 243 perusahaan memiliki okupansi sawit di bawah 15%, namun secara akumulatif mencakup luas lahan sebesar 282.308 hektar.
– Totalitas Kerusakan: Secara keseluruhan, dari total 13,5 juta hektar luas PBPH yang diperiksa, lebih dari 600 ribu hektar telah beralih fungsi menjadi sawit secara tidak sah.
BPK melakukan uji petik terhadap sejumlah pemegang izin besar yang secara mandiri telah melaporkan keberadaan sawit di wilayah mereka, namun tetap tidak tersentuh sanksi administratif yang memadai. Berdasarkan Tabel 3.8, beberapa entitas dengan luas laporan sawit signifikan antara lain:
– PT HRB: Melaporkan 66.804 hektar sawit dalam konsesinya.
– PT WS: Melaporkan 54.759 hektar sawit.
– PT AA: Melaporkan 44.223 hektar sawit.
– PT SSL: Melaporkan 28.453 hektar sawit.
(Daftar lengkap 11 perusahaan tersedia dalam dokumen LHP BPK).
Ketajaman temuan ini terletak pada pengakuan Ditjen PHL yang menyatakan pengenaan sanksi adalah wewenang Satlakwasdal. Namun, BPK membongkar bahwa Ditjen PHL bahkan tidak menerima permintaan data dari Satlakwasdal.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan hutan. Antar-unit kerja di Kementerian Kehutanan justru terkesan saling tunggu dan saling kunci, sementara 600 ribu hektar hutan negara beralih fungsi tanpa kompensasi PNBP yang jelas,” kutip analisis dalam laporan tersebut.
Ketidaktegasan Menteri Kehutanan dan jajarannya dalam mengeksekusi Pasal 285 PP No. 23/2021 yang mewajibkan pembekuan izin bagi perusahaan yang gagal melindungi hutan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya alam. Akibatnya, pemulihan fungsi hutan terhambat dan negara kehilangan pendapatan dari sektor sawit yang telanjur masuk kawasan.
BPK mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan pembiaran dan segera memberikan sanksi administratif kepada 276 pemegang PBPH tersebut guna memberikan efek jera.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











