JAKARTA –25 Maret 2026- Program Perhutanan Sosial yang digadang-gadang sebagai solusi keadilan ekologi dan ekonomi bagi rakyat kini berada di titik nadir. Sebuah temuan audit mengungkap tabir kegagalan sistemik Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam mengawasi jutaan hektar lahan negara. Negara diduga sengaja “menutup mata” terhadap praktik penanaman kelapa sawit ilegal di zona terlarang.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi pengawasan tahun 2023 hingga Semester I 2024, kinerja pengawasan pemerintah terlihat sangat jompo. Dari total 6.329 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang memegang izin, pemerintah hanya mampu menyentuh 34 pemegang persetujuan melalui 11 kegiatan pengawasan. Artinya, lebih dari 99% pemegang izin melenggang bebas tanpa pengawasan fisik yang memadai.
Ketajaman pengawasan Ditjen Perhutanan Sosial patut dipertanyakan. Laporan pengawasan di berbagai wilayah strategis seperti Riau, Sumatera Utara, dan Jambi ditemukan cacat substansi. Alih-alih menyajikan data kepatuhan terhadap larangan menanam sawit, laporan tersebut hanya berisi centang formalitas dan narasi kronologis yang tumpul.
Ketidakterbukaan data ini berimplikasi fatal:
– Absensi Sanksi: Karena laporan tidak memuat bukti pelanggaran, tidak ada satu pun sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan sawit.
– Kegagalan Jangka Benah: Sebanyak 524 KPS yang mengelola lahan sawit seluas 61.371,06 hektar di dalam kawasan hutan kini berada dalam status “tanpa monitoring”. Kewajiban Jangka Benah yang mengharuskan penanaman pohon hutan di sela sawit hanya menjadi aturan di atas kertas.
Salah satu bukti telak yang terungkap adalah kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) SJ. Meskipun telah mengantongi izin sejak 2017, hasil pantauan citra satelit (Google Earth) hingga tahun 2019 menunjukkan tidak ada upaya Jangka Benah di lahan seluas 1.327 hektar tersebut. Hal ini membuktikan bahwa aplikasi mandiri seperti “Pesan KPS” gagal menjadi instrumen kontrol dan hanya menjadi gudang data yang tidak diverifikasi.
Ditjen Perhutanan Sosial berdalih bahwa keterbatasan personel dan anggaran menjadi penghambat utama. Namun, kritik keras muncul karena kementerian lebih mengutamakan pemberian hak akses (bagi-bagi izin) ketimbang memastikan fungsi hutan tetap terjaga.
Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi dan monitoring spasial yang akurat telah menciptakan “karpet merah” bagi permanenisasi kebun sawit di dalam kawasan hutan. Jika dibiarkan, tujuan utama perhutanan sosial untuk memulihkan ekosistem akan kandas dan berubah menjadi pemutihan dosa ekologis bagi para oknum.
Kondisi ini mengakibatkan pemerintah mengambil kebijakan “dalam gelap”. Tanpa data kepatuhan yang valid, klaim keberhasilan program Perhutanan Sosial hanyalah klaim sepihak yang rawan manipulasi. Publik kini menanti langkah konkret Menteri Kehutanan untuk merombak total sistem pengawasan sebelum hutan negara benar-benar berubah menjadi hamparan monokultur sawit yang tidak terkendali.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











