ACEH SINGKIL – 27 Maret 2026– Bau busuk menyengat dan kepulan asap pekat kembali menghantui warga di sekitar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Socfindo Lae Butar. Aktivitas cerobong boiler dan pengelolaan limbah perusahaan ini kini berada di bawah sorotan tajam publik karena dianggap mengabaikan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Masyarakat setempat mengeluhkan gejala sesak napas, mual, hingga pusing akibat paparan asap yang diduga mengandung zat berbahaya seperti Karbon Monoksida (CO) dan Sulfur Dioksida (SO_2). Kondisi ini tidak bisa dibiarkan; kesehatan warga dipertaruhkan demi keberlangsungan operasional perusahaan yang justru berdiri di jantung pemukiman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberadaan PMKS PT Socfindo di tengah kota diduga kuat telah menabrak Qanun Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2013. Keberadaan pabrik yang dikelilingi pemukiman padat dinilai sudah tidak layak dan menyalahi peruntukan wilayah.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Socfindo disinyalir telah habis masa berlakunya sejak 11 Maret 2023. Jika benar izin tersebut belum diperpanjang hingga hari ini, maka patut dipertanyakan legalitas operasional perusahaan di atas tanah negara tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil dan Kementerian LHK didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Perusahaan sawit yang melanggar aturan lingkungan kini berhadapan dengan instrumen hukum yang sangat berat:
– Sanksi Administratif & Paksaan Pemerintah: Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), perusahaan yang melanggar persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
– Ancaman Pidana: Jika terbukti melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serius (seperti pembuangan limbah ke sungai), perusahaan dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Publik mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak “tutup mata” terhadap penderitaan warga. Komitmen investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menindas hak hidup orang banyak. Jika PT Socfindo tidak mampu menjamin keamanan lingkungan dan mematuhi tata ruang, maka penghentian operasional atau relokasi adalah harga mati yang harus diambil demi hukum dan kemanusiaan.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










