BENGKULU – 2 April 2026- Jagat media sosial, khususnya platform Facebook, mendadak gempar dengan beredarnya informasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum abdi negara di Provinsi Bengkulu. Unggahan yang viral tersebut menyoroti penggerebekan oknum Camat berinisial HA (43) dan seorang guru PPPK berinisial YR (35) oleh warga saat berada dalam satu kamar kos.
Informasi ini menjadi konsumsi publik secara masif salah satunya melalui unggahan akun Facebook Neng Ratna II. Dalam unggahan yang telah dibagikan secara luas tersebut, disebutkan bahwa penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Dusun Rawang Jawi, Kelurahan Padang Serai.
Netizen menyoroti detail kronologi yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat, di mana oknum Camat Air Periukan tersebut diduga menggunakan siasat berganti kendaraan dari mobil dinas ke sepeda motor untuk bertemu dengan YRbseorang guru di SDN 65 Kayu Arang. Unggahan ini tak pelak memicu ribuan komentar pedas yang menghujat tindakan tidak terpuji kedua oknum tersebut.
Masifnya pemberitaan di Facebook ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menoleransi perilaku pejabat publik yang tuna moral. Sorotan tajam netizen bukan tanpa alasan; seorang Camat sebagai simbol otoritas wilayah dan seorang Guru sebagai pendidik, justru mempertontonkan adegan yang jauh dari nilai-nilai keteladanan.
Komentar-komentar di media sosial tersebut mencerminkan kemarahan kolektif. Publik menilai, jika benar terbukti, tindakan ini bukan hanya urusan pribadi, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan seragam yang mereka kenakan. Penggerebekan yang berakhir dengan tuntutan ritual “Cuci Kampung” oleh warga setempat menunjukkan bahwa sanksi sosial telah jatuh sebelum sanksi kedinasan dijatuhkan.
Redaksi Cyber Nasional merilis berita ini dengan merujuk pada fenomena yang telah menjadi viral dan menjadi diskursus publik di media sosial. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap perilaku aparatur sipil negara yang sedang hangat diperbincangkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus memantau perkembangan resmi dari pihak berwenang dan BKD terkait sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang klarifikasi (hak jawab) bagi pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan oleh informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










