KEBUMEN – 2 April 2026– Standar profesionalisme industri jasa pengiriman logistik kembali berada di titik nadir. Sebuah insiden memuakkan menimpa Endang Fitriani Sugeng, warga Kebumen, yang harus menelan kerugian materiil akibat prosedur pengiriman yang dinilai tidak berakal sehat dan perilaku layanan pelanggan yang jauh dari etika komunikasi publik.
Satu unit ponsel senilai Rp850.000 raib setelah oknum kurir salah satu ekspedisi ternama diduga melakukan tindakan ceroboh dengan meletakkan paket di tempat yang tidak layak, mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) keamanan barang.
Peristiwa yang memancing kecaman ini terjadi pada Selasa (31/3/2026). Saat itu, kurir mengirimkan paket berisi ponsel ke rumah Endang. Meski mendapati rumah dalam keadaan kosong, kurir tidak memilih opsi logis untuk membawa kembali paket ke gudang atau menitipkannya pada pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, kurir tersebut berdalih telah “mengamankan” paket dengan cara menyelipkannya di pojok pintu dan menutupinya dengan sandal jepit. Mengingat lokasi rumah korban berada tepat di pinggir jalan raya yang ramai, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian keamanan yang fatal. Benar saja, saat pemilik rumah tiba pukul 18.00 WIB, paket tersebut telah raib.
“Logika dasarnya di mana? Menaruh barang elektronik di bawah sandal di pinggir jalan raya itu bukan mengamankan, tapi memancing tindak kriminal. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kecerobohan oknumnya!” tegas Endang dengan nada geram.
Skandal ini semakin memanas ketika upaya mediasi yang dilakukan korban justru direspons dengan arogansi luar biasa oleh pihak admin layanan pelanggan via WhatsApp. Bukannya memberikan solusi atau permohonan maaf atas kelalaian staf lapangan, oknum admin tersebut justru melontarkan hinaan.
Saat korban menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menuntut haknya, oknum admin tersebut hanya membalas dengan kata-kata kasar: “Brisik”. Tak berhenti di situ, nomor kontak korban langsung diblokir secara sepihak. Tindakan pengecut ini mencerminkan mentalitas layanan yang anti-kritik dan tidak memiliki integritas dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Redaksi menyoroti kontradiksi tajam antara slogan manis perusahaan yang kerap menjanjikan keamanan dengan realita lapangan yang pahit. Pemblokiran nomor konsumen yang sedang dirugikan adalah indikasi kuat buruknya manajemen internal dan ketiadaan itikad baik.
Tindakan oknum admin dan kurir tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap martabat konsumen. Pihak manajemen ekspedisi didesak untuk segera melakukan investigasi internal menyeluruh, memberikan ganti rugi penuh, dan memecat oknum yang telah mencederai nama baik industri logistik ini.
Kini, Endang tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan lembaga perlindungan konsumen untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih selektif memilih jasa pengiriman yang benar-benar menghargai hak-hak konsumen, bukan yang memelihara oknum arogan.
Publisher -Red
Narahubung: Endang Fitriani Sugeng- (Korban/Pelapor)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










