BEKASI – 6 April 2026- Transparansi pengelolaan uang rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menuai rapor merah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited) mengungkap ketidaktertiban akut dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital: Sekretariat DPRD dan BKPSDM.
Meski menyedot anggaran hingga Rp82,8 miliar, ditemukan praktik klaim biaya transportasi yang “abu-abu” karena hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) tanpa didukung bukti otentik seperti struk BBM atau karcis tol.
Hasil pemeriksaan auditor menunjukkan adanya pola pertanggungjawaban yang hanya menggunakan “angka pagu atas” atau batas maksimal, tanpa melampirkan bukti pengeluaran riil. Praktik ini dinilai menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 (telah diubah ke PMK 119/2023) yang secara tegas menyatakan bahwa biaya riil wajib didasarkan pada bukti pengeluaran yang sah.
Ketajaman sorotan tertuju pada alasan “kekurangpahaman” yang dilontarkan pihak Sekretariat DPRD. Alasan menganggap standar biaya BBM tidak perlu struk pendukung dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Belanja perjalanan dinas dalam negeri ini tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegas laporan tersebut, mengindikasikan adanya potensi risiko keuangan negara akibat pengawasan yang tumpul.
Sorotan lebih pedas mengarah pada ketidaksigapan Pemkab Bekasi dalam merespons hukum. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang membatalkan skema lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Bekasi diketahui tidak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut.
Dampaknya, pembayaran yang seharusnya kembali ke sistem at cost (sesuai biaya nyata) sejak 9 Oktober 2024, justru dilakukan dengan administrasi yang ala kadarnya dan tidak tertib dokumen.
Kondisi semrawut ini disebut terjadi karena:
– Pengawasan Lemah: Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat DPRD dan BKPSDM dinilai kurang optimal mengawasi bawahannya.
– Pengujian Formalitas: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dianggap hanya sekadar “stempel” tanpa melakukan pengujian bukti yang ketat.
– Buta Ketentuan: Bendahara pengeluaran dinilai belum memahami aturan main pembayaran perjalanan dinas secara utuh.
BPK telah merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memberikan instruksi keras kepada Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM agar memperbaiki sistem pengawasan mereka. Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan melakukan pembenahan dalam kurun waktu 60 hari.
Masyarakat kini menunggu, apakah pembenahan ini akan menjadi perbaikan sistemik, atau sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban laporan auditor.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










