MOROWALI UTARA, 11 April 2026- – Praktik dugaan pembalakan liar di kawasan Cagar Alam (CA) Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, dilaporkan masih berlangsung masif. Meski berstatus kawasan konservasi, kayu jenis “Komea” atau kayu indah diduga terus keluar dari hutan secara leluasa menuju pelabuhan penyeberangan.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil pembalakan tersebut diduga diangkut menggunakan truk melalui jalur Pelabuhan Feri Desa Siliti. Ironisnya, aktivitas distribusi kayu antar-provinsi ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Tokoh peduli lingkungan, Mohamad Yamin, mengecam lemahnya pengawasan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah. Ia menilai lembaga yang dibiayai negara untuk menjaga kelestarian alam tersebut seolah tidak berdaya menghadapi pergerakan para pemodal atau “cukong” kayu.
“Kita mempertanyakan komitmen BKSDA. Hutan konservasi adalah benteng terakhir, namun jika pengawasan mandul, maka wilayah ini hanya tinggal menunggu waktu untuk gundul total,” ujar Yamin.
Ia mendesak agar ada tindakan konkret dan pembersihan di internal instansi jika ditemukan indikasi “pembiaran” atau keterlibatan oknum dalam memuluskan praktik ilegal ini.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen guna melegalkan kayu ilegal tersebut. Kayu bantalan yang diambil langsung dari hutan diduga “dicuci” menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Modusnya, kayu seolah-olah berasal dari industri penggergajian (*sawmill*) resmi di wilayah tertentu, seperti Desa Tomata, padahal faktanya kayu tersebut berasal dari kawasan terlarang.
“Ada kecurigaan keterlibatan pemilik industri dalam jual-beli dokumen. Kayu hutan tersebut seolah-olah diolah secara resmi agar bisa lolos dari pemeriksaan di pelabuhan atau perhubungan laut,” tambah Yamin.
Kondisi lapangan menunjukkan tumpukan kayu bantalan berserakan di pinggir jalan dan kawasan perkebunan sawit. Namun, fakta di depan mata ini seakan tidak tersentuh oleh petugas yang berwenang.
Ketidaktegasan ini tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga keberlangsungan suaka margasatwa di dalamnya. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BKSDA Sulawesi Tengah dan pihak kepolisian setempat terkait langkah penindakan hukum terhadap aktor intelektual di balik pembalakan liar di Cagar Alam Taronggo.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










