PURBALINGGA, 11 April 2026- — Praktik main hakim sendiri kembali mencoreng wajah supremasi hukum di wilayah hukum Polres Purbalingga. RAS, seorang warga Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, yang datang dengan cara santun demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya, justru diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang di Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Selasa (7/4/2026).
Insiden yang terjadi di RT 09 RW 03 ini memicu kecaman luas. Pasalnya, korban yang bermaksud menjemput istrinya di kediaman pria berinisial RBP yang diduga menjalin hubungan gelap dengan sang istritelah menempuh jalur prosedural dengan melapor ke Ketua RT setempat sebelum bertamu. Namun, etika sosial tersebut justru dibalas dengan serangan fisik secara membabi buta.
Kejadian ini bukan sekadar konflik personal, melainkan potret mengerikan tentang bagaimana sekelompok orang berani menempatkan diri di atas hukum. Korban, yang datang tanpa membawa senjata dan didampingi saksi, dilaporkan langsung dikeroyok oleh sejumlah orang yang disinyalir merupakan kerabat RBP.
“Klien kami datang secara terhormat, berizin ke RT, dan tidak melakukan provokasi. Sangat tidak masuk akal jika orang yang menjalankan haknya sebagai suami justru diperlakukan seperti pelaku kriminal. Ini adalah tindakan pengecut yang terorganisir,” ungkap pihak keluarga melalui juru bicaranya, Sabtu (11/4/2026).
Pihak keluarga menyayangkan sikap para pelaku yang seolah merasa memiliki kekuasaan penuh di wilayahnya hingga mengabaikan nyawa dan hak asasi orang lain.
Laporan kepolisian telah dilayangkan secara resmi sejak hari kejadian. Namun, lambatnya langkah penetapan tersangka memicu pertanyaan besar bagi publik: Apakah hukum tunduk pada tekanan kelompok ataukah keadilan memang sedang tertidur?
Informasi terakhir menyebutkan bahwa Polres Purbalingga baru melakukan pemanggilan saksi-saksi awal, termasuk Ketua RT yang menyaksikan kedatangan korban. Sementara itu, korban masih harus bergelut dengan luka-luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam.
Keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang bagi kompromi dalam kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). “Kami tidak butuh janji, kami butuh tersangka. Jangan biarkan publik beropini bahwa hukum di Purbalingga tajam ke bawah namun tumpul pada kelompok tertentu,” lanjut pernyataan keluarga.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memegang teguh prinsip kode etik jurnalistik, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.
URGENSI:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
5. Dewan Pers (Sebagai Informasi).
6. Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan).
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










