MOROWALI UTARA, SULTENG – 13 April 2026– Praktik premanisme yang menyasar jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Tengah, mengancam pilar demokrasi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Erni Johan Ba’u (52), wartawati senior sekaligus pendiri Persatuan Jurnalis Morowali (Perstajam) dan anggota PWI, resmi melaporkan dugaan intimidasi sistematis ke Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara pada Senin, 13 April 2026.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Banit III Tipidkor Satreskrim Polres Morut, Brigpol Ferdinand Kayupa, di Mapolres Morut, menyusul aksi pengepungan yang diduga kuat digerakkan oleh kerabat oknum Anggota DPRD Morut berinisial HH.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Laporan (STTPL), korban yang dikenal dengan sapaan Bunda Mega ini mengalami tekanan mental dalam dua gelombang kejadian. Pertama, pada Kamis malam (9/4/2026), empat pria mendatangi pondok kebun korban dengan cara agresif dan mencari keberadaan korban dengan nada mengancam.
Puncaknya terjadi pada Jumat sore (10/4/2026), ketika kediaman korban didatangi oleh sekitar 15 orang yang menunjukkan emosi meluap. Kelompok tersebut menuding pemberitaan kritis korban di media Teraskabar.id terkait kinerja dan etika anggota legislatif tersebut sebagai bentuk dendam pribadi, alih-alih menggunakan hak jawab sesuai koridor hukum.
Menurut Erni, ancaman ini merupakan buntut dari serangkaian investigasi jurnalistik yang ia lakukan. Beberapa produk berita yang menjadi pemicu antara lain terkait dugaan diskreditasi rohaniwan (Klasis Beteleme) yang sebelumnya sempat mendapat atensi Kapolda Sulteng untuk diselidiki, serta sorotan tajam terhadap etika pejabat publik di DPRD Morut.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi. Pengerahan massa untuk mendatangi kediaman pribadi jurnalis bukan saja melanggar etika sosial, tetapi merupakan tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Kejadian ini tidak boleh dipandang sebagai konflik personal. Redaksi mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Morut dan Polda Sulteng, untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami trauma psikologis hebat.
Selain itu, laporan ini ditembuskan secara naratif kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi etika pejabat daerah yang diduga membiarkan atau memicu tindakan intimidasi terhadap pers. Institusi Polri harus membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu di daerah.
Redaksi menegaskan bahwa segala bentuk ancaman tidak akan menyurutkan langkah dalam melakukan kontrol sosial. Kami mengingatkan semua pihak bahwa jurnalis adalah mitra demokrasi yang bekerja di bawah perlindungan hukum negara. Kami meminta komitmen tegas dari Kapolres Morut untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan demi mencegah eskalasi kekerasan yang lebih luas terhadap awak media di Morowali Utara.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










