ACEH SINGKIL – Gelombang tuntutan keadilan dari masyarakat Aceh Singkil mencapai puncaknya pada Senin (4/5/2026). Setelah melayangkan laporan massal ke belasan lembaga tinggi di Jakarta, warga kini mendesak Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan langkah konkret di lapangan terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat daerah.
Masyarakat menilai kehadiran otoritas pusat diperlukan karena adanya kekhawatiran intervensi relasi kuasa di tingkat daerah yang dapat menghambat proses hukum secara objektif.
Aksi ini didasari oleh temuan berbagai alat bukti terkait dugaan kejanggalan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), pengambilan lahan milik masyarakat secara sepihak, hingga tidak terpenuhinya hak kebun plasma sebesar 20 persen. Selain itu, masyarakat melaporkan adanya indikasi Tindak Pendana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan deretan elit birokrasi daerah.
Beberapa perusahaan perkebunan sawit di wilayah Aceh Singkil, di antaranya PT Delima Makmur, PT DAP, PT GSS, PT Rundeng Persada, PT Socfindo, dan PT Nafasindo, disebut dalam laporan tersebut. PT Delima Makmur menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke 12 lembaga di Jakarta atas dugaan pengingkaran hak plasma dan klaim lahan warga.
Tanah Desa Biskang seluas 930 hektar yang di dalamnya mencakup lahan Kelompok Tani Sejahtera hingga saat ini masih dikuasai oleh perusahaan. Kami tidak butuh janji manis, kami butuh keadilan nyata di atas tanah kami sekarang juga, ujar salah satu perwakilan warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Masyarakat menyoroti penerbitan Sertifikat HGU Nomor 28 Tahun 2021 oleh BPN Aceh Singkil yang dinilai cacat prosedur karena dianggap melampaui kewenangan daerah. Hal ini dikarenakan terbitnya sertifikat tersebut hampir bersamaan dengan izin konsesi tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Selain mendesak proses hukum terhadap korporasi, warga juga menagih peran pengawasan dari anggota DPR RI. Hingga saat ini, warga merasa belum ada tindakan atau pembelaan nyata dari para wakil rakyat meski laporan resmi telah diterima oleh Sekretariat DPR RI.
Dalam pernyataannya, masyarakat menekankan lima poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat:
1. Audit dan Investigasi Lahan: Mengusut tuntas sengketa lahan warga dan prosedur penerbitan HGU yang dianggap tidak wajar sejak era 1990-an.
2. Usut Dugaan Korupsi Struktural: Mendesak audit menyeluruh terhadap aliran dana operasional kebun serta kepatuhan pajak negara yang diduga terdampak oleh praktik mafia tanah.
3. Optimalisasi Pengawasan DPR RI: Menuntut fungsi pengawasan secara aktif terhadap laporan konflik agraria di Aceh Singkil agar tidak jalan di tempat.
4. Penyelamatan Aset dan Keuangan Negara: Mengidentifikasi potensi kerugian negara akibat manipulasi luas lahan dan penyalahgunaan sumber daya alam.
5. Kepastian Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta penegak hukum menindak tegas seluruh oknum pejabat dan pengusaha yang terbukti terlibat tanpa ada diskriminasi hukum atau perlindungan terhadap pihak yang merasa kebal hukum.
Masyarakat menegaskan akan terus bersuara hingga ada tindakan nyata dan pengembalian hak atas tanah mereka. Kami menunggu bukti bahwa hukum masih tajam ke atas dan berani menyentuh mereka yang selama ini diduga menikmati hasil dari hak-hak rakyat yang dirampas, tutup pernyataan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










