KEBUMEN –CN- 28 MEI 2026- Fasilitas publik yang seharusnya ramah bagi pejalan kaki kini beralih fungsi menjadi ruang komersial. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye komersial produk rokok merek 76 tampak terpasang secara masif dan berjejer memanfaatkan jalur pedestrian di salah satu poros jalan utama pusat kota.
Deretan media promosi vertikal tersebut berdiri di atas trotoar Jalan Ronggowarsito, tepatnya di sekitar kawasan Jembatan Pelangi. Keberadaannya menuai sorotan tajam karena berada di area ring satu, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Alun-alun Pancasila, Kantor Bupati, serta Gedung DPRD Kebumen.
Pemasangan iklan produk tembakau di kawasan ini dinilai berpotensi membentur Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Merujuk pada Pasal 31 regulasi tersebut, terdapat klausul yang mengatur pembatasan iklan produk tembakau di jalan utama atau protokol, serta keharusan untuk menjaga estetika kawasan.
Selain regulasi tingkat nasional, penempatan baliho di atas fasilitas pejalan kaki ini juga disinyalir tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut pada dasarnya memprioritaskan fungsi trotoar murni untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Penggunaan ruang publik untuk kepentingan bisnis tanpa kajian penempatan yang tepat dinilai mengorbankan hak-hak masyarakat luas, sekaligus memicu pertanyaan terkait kontribusi riilnya terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame.
Kembalinya tayangan iklan rokok di jalur protokol ini memicu perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Mengingat penertiban terhadap pelanggaran ruang publik serupa pernah gencar dilakukan pada masa lalu, munculnya kembali fenomena ini secara masif mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih konsisten dan berkala dari otoritas terkait.
Guna menjaga keberimbangan berita dan memenuhi hak jawab, jurnalis saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen.
Konfirmasi ini diperlukan untuk memperjelas status perizinan, pemenuhan kewajiban pajak, serta langkah administratif maupun penegakan aturan yang akan diambil ke depan.
Konsistensi dan ketegasan dari segenap instansi pemerintah daerah sangat dinantikan publik demi menjaga wibawa tata ruang kota, kepatuhan hukum, serta kenyamanan masyarakat di jantung Kota Kebumen.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.E.J
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










