PRABUMULIH, CN– 8 Juni 2026- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 11/LHP/XVIII.PLG/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, menyoroti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, tercatat pembayaran TPP sebesar Rp128.412.467.609,00 yang diduga belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2), setiap Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam upaya konfirmasi terkait temuan tersebut, pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih melalui pesan singkat pada 4 Juni 2026 menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur TPP tersebut tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak Bagian Hukum mengaktifkan fitur pesan otomatis yang akan terhapus dalam waktu 24 jam. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi informasi publik yang disampaikan oleh instansi tersebut.
Selain Bagian Hukum, konfirmasi juga dilakukan terhadap pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Asisten Sekretariat Daerah. Terkait mekanisme pencairan dana, pihak BPKAD mengarahkan bahwa kewenangan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berada pada Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah selaku penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah mengakui bahwa tindak lanjut atas temuan BPK tersebut masih dalam proses. Terkait kewajiban verifikasi Perwali sebelum penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD, pihak terkait memberikan respon konfirmasi namun belum memberikan penjelasan mendalam. Di sisi lain, Bagian Organisasi saat dikonfirmasi mengarahkan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke Bagian Hukum.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih, Suandi, menilai adanya diskrepansi antara hasil temuan audit negara dengan respon dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih.
Suandi mengatakan BPK RI secara eksplisit telah merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih mengajukan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri. Jika Bagian Hukum menyatakan hal tersebut tidak wajib, maka ini menjadi poin penting yang perlu disikapi agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpatuhan terhadap rekomendasi auditor negara.
Ia berharap pihak Pemerintah Kota Prabumulih segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK demi tertibnya administrasi keuangan daerah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










