BOGOR – 8 Juni 2026- Fenomena rangkap jabatan yang diemban Arif Rochmawan selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bogor, memicu kritik keras dari elemen masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi mengaburkan fokus kerja dan memicu konflik kepentingan yang mencederai marwah lembaga legislatif.
Kritik tersebut dilontarkan oleh Ketua Forum Timur Raya (FATRA), H. Yudi Sucipta. Ia menyoroti minimnya kontribusi substansial Arif Rochmawan di ruang legislasi dibandingkan dengan aktivitasnya di dunia olahraga sejak dikukuhkan sebagai Ketua KONI pada Mei 2026 lalu.
Kang Atep itu digaji oleh rakyat sebagai anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi, bukan sekadar menjadi simbol di KONI. Masyarakat berhak tahu, kapan beliau bekerja untuk konstituen dan kapan untuk KONI, ujar Yudi kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Yudi menekankan bahwa kritik ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan menyangkut etika jabatan publik. Kekhawatiran utama terletak pada potensi benturan kepentingan saat pembahasan anggaran hibah KONI Kabupaten Bogor di DPRD.
Secara teknis, meski UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mencabut batasan rangkap jabatan bagi pejabat publik, namun UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 secara implisit melarang setiap tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
Ada risiko nyata ketika seorang legislator duduk di posisi penentu anggaran untuk organisasi yang ia pimpin sendiri. Secara etika, ini adalah preseden buruk. Independensi pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana hibah olahraga dipertanyakan, tegas Yudi.
Publik kini menanti pembuktian profesionalisme dari Arif Rochmawan. Apakah ia mampu memisahkan kepentingan kedewanan dari agenda keorganisasian di KONI, atau justru terjebak pada fungsi yang tumpang tindih. Profesionalisme ini menjadi taruhan di tengah tuntutan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Hingga naskah ini diturunkan, Arif Rochmawan belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Redaksi menjunjung tinggi amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi yang bersangkutan. Redaksi memberikan kesempatan kepada Arif Rochmawan untuk menjelaskan kepada publik bagaimana ia menyeimbangkan dua jabatan strategis tersebut tanpa mengabaikan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat yang dibiayai oleh APBD.
Publik berharap, pejabat publik di Kabupaten Bogor tidak hanya mengejar eksistensi jabatan, tetapi mengutamakan pengabdian yang terukur dan bebas dari potensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










