MERANGIN, CN – 8 Juni 2026- Empat keluarga di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, menempuh jalur hukum pasca-aksi sweeping yang dilakukan massa atas nama aturan adat pada Minggu, 26 Oktober 2025. Peristiwa tersebut diduga berujung pada perusakan pondok, penebangan ribuan tanaman produktif, serta dugaan penganiayaan.
Aksi massa tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Lembaga Adat Desa Renah Alai pada 24 Oktober 2025 yang menghasilkan lima poin aturan mengenai tanah dan anak semang. Salah satu poin aturan tersebut melarang warga mempekerjakan pendatang dari wilayah Selatan, yakni Palembang dan Bengkulu, serta melarang penjualan lahan kepada mereka, dengan sanksi adat hingga pengusiran paksa.
Aturan tersebut diketahui ditandatangani oleh Depati Seni Udo Suhardin, serta diketahui oleh Kepala Desa Renah Alai Hasan Basri, Ketua BPD Mirsyal, dan Depati Karti Mudo Menggalo Mukti Ali. Pemberitahuan terkait rencana aksi telah disampaikan pihak adat kepada Polsek Jangkat sehari sebelum eksekusi.
Pihak keluarga korban yakni keluarga Haji Mashuri, Anggi, Ruben, dan Abu Hasyim mempertanyakan dasar penindakan yang mereka alami. Menurut pihak keluarga, tindakan massa terkesan diskriminatif karena hanya menyasar keluarga mereka, sementara warga lain yang memiliki status anak semang serupa tidak dikenakan sanksi serupa.
Perwakilan keluarga Anggi menyatakan bahwa mereka merasa ada ketidakadilan karena warga lain yang mempekerjakan orang dari daerah yang sama tidak tersentuh. Pihak keluarga mengaku sempat dimintai untuk memulangkan anak semang mereka, namun permintaan waktu untuk proses transisi tidak diindahkan sehingga terjadi aksi tersebut.
Abu Hasyim memiliki lahan seluas kurang lebih 12 hektar, di mana 2 hektar di antaranya bersertifikat. Sebanyak 16.000 batang kopi dan 1.000 batang kulit manis diduga ditebang, sementara pondok beserta peralatan pertanian dilaporkan rusak.
Anggi mengelola lahan seluas kurang lebih 2 hektar dengan status SHM milik mertuanya, Haji Mashuri. Pondok dilaporkan dirusak, tanaman kulit manis dan kopi ditebang, serta dua anak semang diduga mengalami penganiayaan.
Ruben memiliki pondok di atas lahan bersertifikat milik Haji Mashuri yang turut dirusak, sementara anak semangnya dilaporkan mengalami intimidasi dan pengancaman.
Haji Mashuri telah melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin pada 28 Oktober 2025. Hingga Kamis, 5 Juni 2026, perkara tersebut telah memasuki persidangan keempat di Pengadilan Negeri Merangin.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif. Zen juga menepis tuduhan bahwa kliennya merambah hutan adat, dengan menegaskan bahwa lahan yang dikelola kliennya adalah lahan bersertifikat hak milik.
Terkait sanksi adat, Zen menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dan bersedia memenuhi denda adat, namun ditolak.
Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat saat persidangan telah memberi keterangan bahwa aturan adat tidak melegalkan penganiayaan maupun perusakan. Saat ini, fokus tim hukum adalah menuntut keadilan atas perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan dan perusakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung untuk menggali fakta-fakta hukum lebih mendalam.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Gondo Irawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










