Muara Enim, CN 8 Juni 2026-– Praktik penambangan dan penimbunan batu bara ilegal yang diduga beroperasi secara sistematis di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini memicu keresahan publik yang luas. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI mengungkap adanya indikasi kejahatan terstruktur yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga diduga memicu kebocoran pendapatan negara dalam skala masif.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, mengungkapkan bahwa hasil observasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas stockpile batu bara yang beroperasi tanpa kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini disinyalir menjadi celah hilangnya potensi pajak dan royalti negara yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Data investigasi LSM KCBI memetakan sejumlah titik operasional yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan sah. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah administratif Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul, meliputi desa di sekitar Tanjung Lalang, Keban Agung, Tanjung Agung, Padurakse, hingga Penyandingan.
Menurut Joel Barus Sbn, ketiadaan dokumen legalitas ini secara langsung melanggar ketentuan UU Minerba serta regulasi lalu lintas dan angkutan jalan. Mobilitas armada pengangkut dengan beban berlebih yang beroperasi selama 24 jam diduga terus berlangsung tanpa pengawasan memadai, sehingga memberikan dampak kerusakan infrastruktur jalan desa serta polusi debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, LSM KCBI menuntut ketegasan instansi berwenang, mulai dari Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pihak LSM mendesak agar dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menyasar aktor intelektual atau pemilik usaha, bukan sekadar menindak operator lapangan. Langkah hukum yang diharapkan mencakup penyegelan lokasi dan penyitaan aset guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan kepentingan publik.
Redaksi media ini berkomitmen menjaga objektivitas dan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Sehubungan dengan isi berita ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan, pemilik usaha, maupun instansi pemerintah terkait. Ruang ini disediakan bagi siapa pun yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas data dan fakta yang dipaparkan dalam laporan ini. Pihak terkait dapat menghubungi meja redaksi melalui saluran resmi perusahaan untuk menyampaikan sanggahan, klarifikasi, atau data tandingan guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










