KUNINGAN JABAR, CN 23 Juli 2026 – Pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan disorot tajam menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024, terungkap adanya pencatatan transaksi fiktif senilai Rp4.198.643.102,25 yang ditengarai menjadi modus penutupan defisit kas akibat penyalahgunaan anggaran.
Temuan ini memicu kritik keras dari kalangan pengamat publik dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Kuningan. Penggunaan dana publik di instansi kesehatan yang notabene bertumpu pada pelayanan masyarakat, justru diduga bocor untuk membiayai kepentingan pribadi manajemen serta pos-pos yang sama sekali tidak relevan dengan fungsi operasional rumah sakit.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, terungkap bahwa manajemen RSUD 45 Kuningan melakukan rekayasa pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran periode Desember 2024. Secara administratif dalam laporan keuangan, rumah sakit seolah-olah telah melunasi kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga senilai Rp4.198.643.102,25.
Namun, hasil konfirmasi langsung kepada para pihak ketiga penyedia barang dan jasa menunjukkan fakta sebaliknya: mereka sama sekali belum menerima pembayaran hingga batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2024.
Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan blak-blakan mengakui bahwa rekayasa pembukuan tersebut terpaksa dilakukan untuk menyiasati selisih kas. Tanpa akal-akalan pencatatan fiktif tersebut, bakal terlihat jurang perbedaan yang menganga antara saldo kas riil di rekening bank dengan angka yang tercatat di BKU.
Lebih lanjut, hasil pendalaman BPK menguak borok utama di balik manipulasi tersebut. Selisih dan kekurangan kas tersebut bersumber dari dua pos utama penggunaan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan:
– Aliran dana sebesar Rp3.785.940.158,25 digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta berbagai kegiatan yang tidak memiliki relevansi sama sekali dengan pelayanan operasional kesehatan masyarakat.
– Penggunaan dana sebesar Rp412.702.944,00 yang dicatat sebagai dana talangan untuk pembayaran pajak atas kegiatan-kegiatan menyimpang tersebut.
Ironisnya, skandal ini bukan inisiatif tingkat bawah. Kepala Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan secara terbuka menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana BLUD di luar ketentuan tersebut dilakukan atas instruksi dan persetujuan langsung dari Direktur RSUD 45 Kuningan. Pengakuan serupa juga dilontarkan oleh Direktur RSUD 45 Kuningan periode 2021 hingga saat ini, yang mengakui bahwa dirinya beberapa kali memerintahkan bagian keuangan untuk menyediakan dana bagi keperluan pribadi manajemen dan kegiatan non-operasional.
Akibat kebijakan ugal-ugalan ini, keuangan rumah sakit mengalami pukulan telak yang berujung pada penumpukan utang kepada pihak ketiga. Utang belanja RSUD 45 Kuningan per 31 Desember 2024 tercatat membengkak hingga Rp40.781.179.559,46, yang di dalamnya termasuk utang obat, utang non-obat, hingga utang jasa pelayanan medis tenaga kesehatan yang semestinya menjadi hak mereka.
Praktik lancung ini dinilai telah menabrak secara telak regulasi hukum keuangan negara yang berlaku, di antaranya:
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait kewajiban pejabat atas kebenaran material dokumen, larangan pengeluaran tanpa ketersediaan anggaran, keharusan bukti yang sah, hingga kewajiban bendahara untuk menguji ketersediaan dana sebelum melakukan pembayaran.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan kewajiban pemimpin dan pejabat keuangan BLUD untuk mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan secara efisien dan produktif.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur RSUD 45 Kuningan menyatakan sependapat dengan temuan BPK, publik mendesak agar penyelesaian masalah ini tidak berhenti pada catatan administratif semata. Aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta mengorbankan hak-hak pihak ketiga dan tenaga medis di RSUD 45 Kuningan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










