JAMBI, CN- 18 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui Register Nomor 178 K/TUN/2026. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto menolak permohonan kasasi tersebut.
Putusan ini memperkuat kedudukan hukum yang sebelumnya telah diproses di peradilan tingkat di bawahnya, yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara ihwal keabsahan kebijakan dan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Kendati putusan tingkat kasasi telah dijatuhkan, dinamika di lapangan menunjukkan Mulyadi masih menjalankan fungsi dan jabatannya sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
Sejumlah kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara menilai bahwa pasca putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah maupun pejabat terkait seharusnya segera melakukan penyesuaian administratif yang merujuk pada putusan pengadilan guna menghindari multitafsir hukum di ruang publik.
Perwakilan Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia menyatakan sikap tegas atas situasi tersebut. Pihaknya mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan serta mendistribusikan salinan resmi putusan kepada para pihak yang bersengketa.
Langkah cepat dari Mahkamah Agung dalam merilis salinan putusan sangat krusial agar tidak ada ruang bagi penafsiran sepihak yang dapat mencederai wibawa penegakan hukum di daerah.
Keberadaan salinan putusan resmi amat dibutuhkan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan masyarakat sipil, sebagai instrumen legal untuk menguji keabsahan administratif tindakan pejabat pemerintahan selanjutnya.
ICC-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku, serta mendesak instansi berwenang agar bertindak objektif demi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang bersih dari maladministrasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













