GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMUT, CN 18 Agustus 2026 – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang berinisial Samson Irfan Ndruru yang saat kejadian berusia 17 tahun dan kini diinformasikan berusia 19 tahun menuai sorotan tajam. Meskipun Surat DPO telah diterbitkan oleh Kepolisian Resor Nias sejak awal tahun 2025, keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke luar daerah hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh ibu korban, Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, yang didampingi secara penuh oleh Gerakan Perjuangan Nias Kepulauan Nias. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2024, peristiwa kelam tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli.
Dokumen DPO resmi dengan Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Polres Nias menegaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Terbitnya status DPO tanpa diiringi dengan penangkapan fisik selama berbulan-bulan mencederai rasa keadilan publik. Sebuah pertanyaan mendasar patut dilayangkan kepada institusi penegak hukum: Mengapa seorang buronan yang identitas, wajah, serta dokumen hukumnya telah disebar secara resmi masih dapat menghirup udara bebas?
Keterlambatan penangkapan ini bukan sekadar persoalan teknis kepolisian, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh konstitusi. Ketika pelaku kejahatan seksual anak melenggang kangkang sementara korban menanggung beban psikologis seumur hidup, di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan. Apakah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias harus menunggu gelombang protes publik yang lebih besar agar bergerak cepat? Aparat tidak boleh kalah cepat dari pelaku yang mencoba melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi.
Dalam aduan resmi yang disampaikan kepada berbagai lembaga tinggi negara oleh GAPERNAS Kepulauan Nias, diuraikan fakta-fakta memprihatinkan yang dialami korban:
– Kekerasan dan Ancaman: Korban yang merupakan anak di bawah umur dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di bawah ancaman kekerasan.
– Penyebaran Konten Ilegal: Tindakan tersebut direkam oleh pelaku menggunakan telepon genggam, yang tidak hanya melanggar hukum perlindungan anak tetapi juga berpotensi melanggar UU Pornografi.
– Trauma Mendalam: Korban mengalami tekanan psikologis berat, ketakutan berlebihan, hingga mengalami penurunan drastis pada prestasi akademiknya di sekolah.
– Upaya Intimidasi: Pelaku sempat memberikan ancaman berlapis agar korban tidak berani mengadu kepada orang tua maupun aparat berwenang.
Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama keluarga korban, telah mengambil langkah konstitusional dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, KPAI, Komnas Perempuan, hingga Kapolda Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, GAPERNAS mendesak percepatan penangkapan agar Polres Nias segera berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Sulawesi atau daerah pelarian lainnya untuk meringkus tersangka tanpa penundaan. GAPERNAS juga mendesak evaluasi kinerja penyidik untuk memastikan transparansi apakah terdapat hambatan struktural atau oknum yang melindungi pelarian tersangka, serta menuntut perlindungan dan pemulihan korban agar negara hadir secara nyata memberikan pemulihan psikologis, medis, dan sosial bagi korban secara paripurna. Selain itu, tuntutan dilayangkan untuk memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera yang setimpal dengan kerusakan mental yang dialami korban.
Kami meminta aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus kejahatan terhadap anak. Ini bukan delik biasa, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan anak bangsa. Tangkap pelakunya sekarang juga! tegas perwakilan GAPERNAS.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi secara berimbang kepada pihak Humas Polres Nias terkait kendala teknis pengejaran serta langkah taktis yang tengah diambil guna menangkap DPO atas nama Samson Irfan Ndruru tersebut.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













