KAMPAR, CN 28 Agustus 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Khusus Hulu Sungai Teso, Kabupaten Kampar, Riau, kian merajalela tanpa tersentuh penegakan hukum yang efektif. Meski berulang kali dikeluhkan masyarakat, puluhan rakit, mesin dompeng, hingga alat berat jenis ekskavator terpantau bebas beroperasi siang dan malam di kawasan yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi komersial.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, aktivitas pengerukan emas ilegal terlihat masif di aliran sungai. Satu unit ekskavator tampak aktif mengupas lapisan tanah dan merusak tepian sungai. Secara administratif, lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah ini masuk dalam Kawasan Hutan Khusus (KKH) Hulu Sungai Teso, wilayah yang dilindungi undang-undang dari kegiatan perusakan lingkungan.
Dampak destruktif dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Aliran Sungai Teso mengalami keruhnya air secara permanen sepanjang tahun. Ketika musim hujan tiba, ancaman banjir bandang dan limpasan lumpur langsung mengintai pemukiman warga di bagian hilir.
Warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons aparat penegak hukum. Menurut mereka, aktivitas penambangan ini terkesan kebal hukum dan berjalan tanpa rasa takut.
“Siang malam beroperasi, tak ada jeranya. Setiap hari, bahkan malam hari pun selalu beraktivitas bebas. Kami menduga ada keterlibatan oknum yang sengaja melindungi para pelaku,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai pembiaran ini sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum di daerah. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kejahatan lingkungan yang merugikan hajat hidup orang banyak.
“Jangan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar janji. Siapa pun pemodal di balik tambang ilegal ini harus ditindak tegas, jangan hanya menyasar pekerja lapangan yang hanya menjadi korban susuan ekonomi,” tegas warga lainnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kepolisian sektor setempat justru menemui jalan buntu akibat adanya indikasi saling lempar kewenangan wilayah hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pihak Polsek Kampar Kiri menyatakan bahwa lokasi tersebut “bukan wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.”
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tengah, Aipda Eka Putra. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan melakukan pemantauan, namun mengklaim lokasi tersebut berada di luar yurisdiksinya.
“Ini sudah saya pastikan bukan wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, mungkin bisa konfirmasi ke Polsek Kampar Kiri,” tulis Aipda Eka Putra dalam pesan konfirmasinya.
Saling lempar kewenangan di tingkat sektor ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap sindikat PETI di Kabupaten Kampar. Warga mendesak agar Polres Kampar dan Polda Riau segera mengambil alih penindakan secara langsung, mengingat masifnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah berada di ambang darurat ekologis.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










