Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 di gedung dewan setempat, Jumat, 28 Agustus 2026.
Rapat yang menjadi landasan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten 2027 ini dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil dan dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil serta 15 anggota dewan.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, meliputi perwakilan Komando Distrik Militer 0109 Aceh Singkil, perwakilan Kepolisian Resor Aceh Singkil, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, perwakilan Mahkamah Syari’ah Singkil, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Singkil.
Prosesi persidangan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan pidato pembukaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan dari Bupati Aceh Singkil kepada unsur pimpinan legislatif.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, KUA memuat kerangka kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sementara PPAS menetapkan prioritas program serta batas anggaran sementara bagi tiap satuan kerja perangkat daerah.
Dalam arah kebijakan fiskal yang tertuang, alokasi anggaran difokuskan pada pemenuhan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Kendati demikian, efektivitas pelaksanaan anggaran menuntut pengawasan intensif dari lembaga legislatif dan partisipasi publik agar setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar tingkat serapan.
Keterbatasan kapasitas fiskal daerah menuntut ketajaman pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar alokasi belanja lebih tepat sasaran serta menghindari ketidakefektifan anggaran.
Tahapan selanjutnya dari penyerahan dokumen ini akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam secara teknis sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah legislatif.
Reporter: Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










